Sunday, 22 May 2016

Arti finansial dalam suatu roda usaha

Dalam suatu dunia bisnis, kebutuhan suatu perusahaan baik itu perusahaan besar maupun perusahaan kecil sekalipun pati sangat membutuhkan  modal untuk menjaalankaan dan mengembangkan persahaannya.

modal menurut seorang ahli ekonomi yaitu  Lawrence J. Gitman (1997 : 482 ), dia menyaatakan bahwa Capital is a long term funds of the firm; all items on the right hand side of the firm balance sheet excluding current liabillities. (Modal adalah dana jangka panjang perusahaan ; semua item pada sisi kanan neraca perusahaan tidak termasuk kewajiban).

atau dengan kata lain modal usaha adalah uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan”. 

pertama kita akan membahas pengertian pengusaha terlebih dahulu, kemudian hubungan pengusaha dengan modal / finansial.

Pengertian dan karakteristik pengusaha 

Istilah pengusaha merupakan kata benda dari usaha, dimana pengertian usaha secara harfiah Dalam ilmu ekonomi didefinisikan sebagai  kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung). Sedangkan pengusaha didefinisikan sebagai orang yg mengusahakan (perdagangan, industri, dan sebagainya), orang yg berusaha dalam bidang perdagangan, saudagar, usahawan.
Berikut ini  pengertian pengusaha menurut beberapa ahli ;
1.      Peter F. Drucker : wirausahawan adalah orang yang selalu mencari perubahan, menanggapinya, dan memanfaatkanya sebagai peluang.

2.      Syamsudin Suryana : wirausaha adalah seseorang yang memiliki karakteristik percaya diri, berorientasi pada tugas dan hasil, pengambil resiko yang wajar, kepemimpinan yang lugas, kreatif menghasilkan inovasi, serta berorientasi pada masa depan.
Berdasarkan pengertian yang diungkapkan para ahli kita dapat memahami bahwa wirausahawan atau pengusaha merupakan orang yang dinamis, kreatif, inovatif, mempunyai jiwa kepemimpinan dan senantiasa mencari peluang dan memanfaatkannya untuk menghasilkan sesuatu yang mempunyai nilai tambah.

Para pengusaha sukses diberbagai negara pada umumnya memiliki karakteristik yang relatif mirip diantara mereka, berikut ini pendapat Angelita S. Bajaro mengenai Karakteristik yang harus dimiliki oleh seorang pengusaha yaitu bahwa pengusaha harus memiliki karakteristik seperti : berani menanggung risiko yang dipertimbangkan, mencurahkan segenap perhatian dalam mencapai tujuan, gigih dan bekerja keras, bersemangat, mampu memanfaatkan umpan balik, bertanggung jawab, percaya diri, berpengetahuan, mampu meyakinkan orang lain, memiliki kemampuan manajerial, inovatif dan berorientasi pada tujuan.

Pengertian finansial dan perannya dalam roda usaha

Finansial digunakan oleh semua kalangan baik itu rumah tangga kecil maupun  rumah tangga sebuah perusahaan besar pasti selalu berhubungan dengan finansial. Istilah Finansial secara harfiah didefinisikan sebagai sesuatu mengenai urusan keuangan, seluk beluk uang, dan keadaan uang.

Sedang menurut Ridwan dan Inge (2003) finansial merupakan ilmu dan seni dalam mengelola uang yang mempengaruhi kehidupan setiap orang dan setiap organisasi keuangan berhubungan dengan proses, lembaga, pasar, dan instrumen yang terlibat dalam transfer uang diantara individu maupun antara bisnis dan pemenuhan.

Dalam dunia usaha, finansial diibaratkan sebagai sumber energi untuk membuat mesin bekerja dan alat bisa berfungsi. Tanpa sumber energi, dapat dipastikan alat tidak dapat bekerja. Sudah menjadi masalah yang krusial untuk memulai suatu usaha harus menyiapkan finansial terlebih dahulu. Jika terus berkembang dan ingin perputaran usaha meningkat maka mulai memerlukan tambahan modal, baik untuk investasi maupun modal usaha,. Oleh karena itu, pengusaha mulai memerlukan pinjman ke lembaga keuangan formal yang dapat menyediakan dana lebih besar.

Dalam tajuk di Kompas berjudul “Menuju Usaha Rakyat yang Bankable, terungkap bahwa selain masalah keahlian, kendala utama pengusaha selama ini, terutama usaha mikro adalah permodalan. Lembaga keuangan, khususnya bank, menjadi faktor penting yang diharapkan menjadi solusi bagi persoalan klasik tersebut.
Hal tersebut semakin membuktikan bahwa kebutuhan finansial sangat diperlukan oleh pelaku usaha di Indonesia.

Pengertian, peran, dan jenis-jenis lembaga keuangan

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.

Berikut adalah pengertian lembaga keuangan menurut para ahli ekonomi:
  1. Menurut Kasmir (2005:9) lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
  2. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 14/1967 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 7/1992 tentang perbankan di Indonesia bahwa lembaga keuangan merupakan badan atau lembaga yang kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.
Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, LKM (Lembaga Keuangan Mikro)  dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).

Faktor yang dapat menghambat dan memperlancar aksesibilitas pengusaha untuk mendapat dukungan finansial dari lembaga keuangan.

Dalam prakteknya, untuk mendapatkan dukungan finansial dari lembaga keuangan   dirasakan sulit dan tidak merata untuk  semua pengusaha, terutama pengusaha kecil-menengah. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Ratna E. Amiaty dari BI, hanya 64,6% pengusaha yang membutuhkan kredit, 74% sangat berminat mengajukan kredit dan 54% serius mengajukan ke bank sekitar. Data ini semakin mengerucut karena dari 65%, hanya 74% yang benar-benar berminat mengajukan kredit dan hanya 50% yang mengajukan ke bank. Jadi, dari  65% yang membutuhkan modal, hanya 15% yang akhirnya bisa mendapatkan modal dari bank. Sungguh ironis karena sebenarnya ada 85% yang membutuhkan modal dan tidak ketahuan ke mana mereka memenuhi kebutuhan modalnya?

Dalam Bisnis.com yang  diterbitkan kamis, 08 januari 2015, mengabarkan bahwa Saat ini, LKM telah cukup banyak berdiri di berbagai daerah di Indonesia. Diperkirakan hingga akhir 2010 tercatat sebanyak 638.838 unit sedangkan UKM yang ada di Indonesia mencapai 56.539.560, namun baru 10% saja yang baru terlayani.

Di sisi lain, hasil quick survey yang dilakukan Bank Indonesia tahun 2009 terhadap 975 responden terkait dengan Dampak Krisis Ekonomi Global terhadap Kinerja UMKM menunjukkan bahwa krisis global tidak terlalu berdampak terhadap pinjaman bank oleh UMKM. Hal ini disebabkan karena sebagian besar UMKM mengandalkan modal sendiri(85,2%), sementara persentase UMKM yang menggunakan kredit bank hanya 48,4%. Dilema ini akan menjadi tantangan bagi otoritas ekonomi untuk mencari pola kebijakan yang tepat.

Berikut faktor yang menjadi penghambat :

1. Kurangnya informasi mengenai tempat (institusi atau instansi yang melayani pemberian modal) dan cara mendapatkan modal tersebut. Masih banyak pengusaha yang tidak tahu harus kemana jika butuh modal, yang mereka tahu hanya tengkulak dan rentenir, serta masih menemui kendala tentang cara mengajukan kredit dan masalah bank teknis yang harus dilengkapi.

2.  Masalah legalitas usaha dan persyaratan bank teknis atau bankable. 70% pengusaha berada di sektor informal dan belum memiliki legalitas usaha dan jaminan. Adanya salah pengertian dari istilah bankable, pengusaha dan awam sering mengartikannya sebagai kepemilikan jaminan aset. Menurut Business English Dictionary, bankable berarti adanya pemenuhan hal yang disyaratkan bank sebagai pengamanan suatu kredit berupa legalitas usaha (izin usaha, NPWP, tanda daftar perusahaan, izin keramaian), izin amdal, dan kepemilikan jaminan aset.

3.  Faktor mental pengusaha, terutama pengusaha kecil-menengah bangsa Indonesia. Sebagian besar pengusaha merasa “takut” atau “tidak percaya diri’ jika berhadapan dengan petugas lembaga keuangan, mereka merasa “dipersulit” karena harus mengurus legalitas usaha dan persyaratan lain,sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan. Juga ada “gambaran” bahwa lembaga keuangan merupakan lembaga orang kaya.

Faktor yang dapat memperlancar aksesibilitas pengusaha untuk mendapat dukungan finansial dari lembaga keuangan adalah:

1. Tunjukan bahwa anda menguasai bisnis anda. Pengusaha sejati adalah yang mengenal apa bisnis dan tujuan bisnisnya, sehingga ia akan menjalankan usahanya dengan lebih bermakna. Prinsip ini biasa disebut dengan karakter (kejujuran, integritas, daya juang, tidak pernah wan prestasi (gagal bayar)), dan  kapasitas (kemampuan mengelola usaha,yang didapat dari belajar atau pengalaman dalam menjalankan usaha). Kedua hal ini adalah alat ukur jika pengusaha mengajukan kredit ke lembaga keuangan

2.  Menyiasati jaminan, dalam dunia perbankan dikenal dua jaminan, yaitu 

a.  jaminan utama (first way out)
harus memiliki usaha yang layak secara bisnis, yaitu usaha sudah berjalan minimal 2 tahun, sudah menghasilkan laba , cash flow lancar, dan tidak terdaftar dalam black list BI.

b. jaminan tambahan  (second way out)
harus memiliki jaminan aset (kolateral), terbagi menjadi: pertama, jaminan cash (uang tunai, tabungan, deposito, giro) besarnya pinjaman yg diberikan 80% dari jumlah simpanan, kedua, jaminan non-cash (BPKB kendaraan, faktur pembelian barang, sertifikat tanah atau bangunan peminjam) besarnya pinjaman yang diberikan 70% dari harga non-cash bila dijual sekarang

3. Siasat memilih lembaga keuangan, pengusaha harus cerdik memilih lembaga keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usahanya.

4. Kenali proses kredit

a. pastikan tidak terkena black list BII
b. pahami persyaratan kredit, umumnya dibagi 2 yaitu, pertama, persyaratan administrasi (termasuk legalitas usaha), kedua, persyaratan dari segi teknis usaha(secara teknis sudah menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang usaha.
c.  Awas! Calo kredit, supaya terhindar dari calo kredit, maka pengaju harus mengetahui jalur atau urutan proses kredit, serta berapa lama kredit diproses.

5. Membuat proposal kredit sederhana, menjelaskan mengenai rencana dan tujuan pengajuan kredit dalam rangka pengembangan usaha secara singkat sehingga pihak lembaga keuangan memiliki gambaran mengenai keberadaan usaha tersebut.

6. Trik pintar agar lolos permohonan modal
a)      Tidak mempunyai agunan
.     usaha sudah berjalan selama 2 tahun
.     ajukan modal ke lembaga keuangan non-bank dahulu, pada umumnya mereka belum memberlakukan jaminan murni, tapi memberikan pelatihan, pendampingan,dan bimbingan secara cuma-cuma.
.     jika lembaga keuangan itu semacam koperasi maka harus menjadi anggota terlebih dahulu, jika BUMN (program PKBL), perusahaan swasta (program CSR),
program pemerintah (PNPM) harus memiliki paguyuban kelompok, asosiasi yang diketahui oleh kelurahan setempat.
b)      Lembaga keuangan bank
.     usaha sudah berjalan selama 2 tahun
.     memiliki jaminan barang bergerak atau tidak bergerak
.     berkepribadian jujur dan dapat dipercaya, yang dibuktikan dengan ketaatan menyelesaikan hutang-piutang dengan pihak lain.
c)      Lembaga keungan non-bank
.     jadilah anggota di lembaga keuangan non-bank tersebut.
.     jadilah anggota komunitas atau paguyuban suatu usaha
.  melalui paguyuban yang ada, jalin hubungan dengan kelurahan setempat, dan perusahaan pemerintah atau swasta.
.    jika kebutuhan modal tidak terlalu besar, proses cepat, dan agunan barang ada, maka ajukan ke perum pegadaian.

Demikian hubungan antara pengusaha dan kebutuhan modalnya sangat terkait erat, karena modal adalah salah satu faktor yang dapat mempengaruhi jalannya sebuah perusahaan.

Semoga bermanfaat.



Purwanti Y


No comments:

Post a Comment