Dalam suatu dunia bisnis, kebutuhan suatu perusahaan baik itu perusahaan besar maupun perusahaan kecil sekalipun pati sangat membutuhkan modal untuk menjaalankaan dan mengembangkan persahaannya.
modal menurut seorang ahli ekonomi yaitu Lawrence J. Gitman (1997 : 482 ), dia menyaatakan bahwa Capital is a long term funds of the firm; all items on the right hand side of the firm balance sheet excluding current liabillities. (Modal adalah dana jangka panjang perusahaan ; semua item pada sisi kanan neraca perusahaan tidak termasuk kewajiban).
atau dengan kata lain modal usaha adalah uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan”.
pertama kita akan membahas pengertian pengusaha terlebih dahulu, kemudian hubungan pengusaha dengan modal / finansial.
Pengertian dan karakteristik pengusaha
modal menurut seorang ahli ekonomi yaitu Lawrence J. Gitman (1997 : 482 ), dia menyaatakan bahwa Capital is a long term funds of the firm; all items on the right hand side of the firm balance sheet excluding current liabillities. (Modal adalah dana jangka panjang perusahaan ; semua item pada sisi kanan neraca perusahaan tidak termasuk kewajiban).
atau dengan kata lain modal usaha adalah uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan”.
pertama kita akan membahas pengertian pengusaha terlebih dahulu, kemudian hubungan pengusaha dengan modal / finansial.
Pengertian dan karakteristik pengusaha
Istilah
pengusaha merupakan kata benda dari usaha, dimana pengertian usaha secara
harfiah Dalam ilmu
ekonomi didefinisikan sebagai kegiatan
di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung). Sedangkan pengusaha
didefinisikan sebagai orang yg mengusahakan (perdagangan, industri, dan sebagainya),
orang yg berusaha dalam bidang perdagangan, saudagar, usahawan.
Berikut ini pengertian pengusaha menurut beberapa ahli ;
1.
Peter F. Drucker : wirausahawan adalah orang yang selalu
mencari perubahan, menanggapinya, dan memanfaatkanya sebagai peluang.
2.
Syamsudin Suryana : wirausaha adalah seseorang yang memiliki
karakteristik percaya diri, berorientasi pada tugas dan hasil, pengambil resiko
yang wajar, kepemimpinan yang lugas, kreatif menghasilkan inovasi, serta
berorientasi pada masa depan.
Berdasarkan pengertian yang
diungkapkan para ahli kita dapat memahami bahwa wirausahawan atau pengusaha
merupakan orang yang dinamis, kreatif, inovatif, mempunyai jiwa kepemimpinan
dan senantiasa mencari peluang dan memanfaatkannya untuk menghasilkan sesuatu
yang mempunyai nilai tambah.
Para pengusaha sukses
diberbagai negara pada umumnya memiliki karakteristik yang relatif mirip
diantara mereka, berikut ini pendapat Angelita S. Bajaro mengenai Karakteristik
yang harus dimiliki oleh seorang pengusaha yaitu bahwa pengusaha harus memiliki
karakteristik seperti : berani menanggung risiko yang dipertimbangkan, mencurahkan
segenap perhatian dalam mencapai tujuan, gigih dan bekerja keras, bersemangat,
mampu memanfaatkan umpan balik, bertanggung jawab, percaya diri,
berpengetahuan, mampu meyakinkan orang lain, memiliki kemampuan manajerial,
inovatif dan berorientasi pada tujuan.
Pengertian finansial
dan perannya dalam roda usaha
Finansial digunakan oleh
semua kalangan baik itu rumah tangga kecil maupun rumah tangga sebuah perusahaan besar pasti
selalu berhubungan dengan finansial. Istilah Finansial secara harfiah didefinisikan
sebagai sesuatu mengenai urusan keuangan, seluk beluk uang, dan keadaan uang.
Sedang menurut Ridwan dan
Inge (2003) finansial merupakan ilmu dan seni dalam mengelola uang yang
mempengaruhi kehidupan setiap orang dan setiap organisasi keuangan berhubungan dengan
proses, lembaga, pasar, dan instrumen yang terlibat dalam transfer uang
diantara individu maupun antara bisnis dan pemenuhan.
Dalam dunia usaha, finansial
diibaratkan sebagai sumber energi untuk membuat mesin bekerja dan alat bisa
berfungsi. Tanpa sumber energi, dapat dipastikan alat tidak dapat bekerja.
Sudah menjadi masalah yang krusial untuk memulai suatu usaha harus menyiapkan
finansial terlebih dahulu. Jika terus berkembang dan ingin perputaran usaha
meningkat maka mulai memerlukan tambahan modal, baik untuk investasi maupun
modal usaha,. Oleh karena itu, pengusaha mulai memerlukan pinjman ke lembaga
keuangan formal yang dapat menyediakan dana lebih besar.
Dalam tajuk di Kompas
berjudul “Menuju Usaha Rakyat yang Bankable,
terungkap bahwa selain masalah keahlian, kendala utama pengusaha selama ini,
terutama usaha mikro adalah permodalan. Lembaga keuangan, khususnya bank,
menjadi faktor penting yang diharapkan menjadi solusi bagi persoalan klasik
tersebut.
Hal tersebut semakin membuktikan
bahwa kebutuhan finansial sangat diperlukan oleh pelaku usaha di Indonesia.
Pengertian, peran, dan
jenis-jenis lembaga keuangan
Lembaga keuangan dalam
dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Berikut adalah pengertian lembaga keuangan menurut para ahli ekonomi:
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Berikut adalah pengertian lembaga keuangan menurut para ahli ekonomi:
- Menurut
Kasmir (2005:9) lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang
bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya menghimpun
dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan
menyalurkan dana.
- Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 14/1967 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 7/1992 tentang perbankan di Indonesia bahwa lembaga keuangan merupakan badan atau lembaga yang kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.
Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham,
aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, LKM (Lembaga Keuangan Mikro) dan bisnis serupa
lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok
yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,
pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Faktor yang dapat menghambat dan memperlancar
aksesibilitas pengusaha untuk mendapat dukungan finansial dari lembaga
keuangan.
Dalam prakteknya, untuk
mendapatkan dukungan finansial dari lembaga keuangan dirasakan sulit dan tidak merata untuk semua pengusaha, terutama pengusaha
kecil-menengah. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Ratna E. Amiaty dari BI,
hanya 64,6% pengusaha yang membutuhkan kredit, 74% sangat berminat mengajukan
kredit dan 54% serius mengajukan ke bank sekitar. Data ini semakin mengerucut
karena dari 65%, hanya 74% yang benar-benar berminat mengajukan kredit dan
hanya 50% yang mengajukan ke bank. Jadi, dari 65% yang membutuhkan modal, hanya 15% yang
akhirnya bisa mendapatkan modal dari bank. Sungguh ironis karena sebenarnya ada
85% yang membutuhkan modal dan tidak ketahuan ke mana mereka memenuhi kebutuhan
modalnya?
Dalam Bisnis.com yang diterbitkan kamis, 08 januari 2015,
mengabarkan bahwa Saat ini, LKM telah cukup banyak berdiri di berbagai daerah
di Indonesia. Diperkirakan hingga akhir 2010 tercatat sebanyak 638.838 unit
sedangkan UKM yang ada di Indonesia mencapai 56.539.560, namun baru 10% saja
yang baru terlayani.
Di sisi lain, hasil quick
survey yang dilakukan Bank Indonesia tahun 2009 terhadap 975 responden terkait
dengan Dampak Krisis Ekonomi Global terhadap Kinerja UMKM menunjukkan bahwa
krisis global tidak terlalu berdampak terhadap pinjaman bank oleh UMKM. Hal ini
disebabkan karena sebagian besar UMKM mengandalkan modal sendiri(85,2%), sementara
persentase UMKM yang menggunakan kredit bank hanya 48,4%. Dilema ini akan
menjadi tantangan bagi otoritas ekonomi untuk mencari pola kebijakan yang tepat.
Berikut faktor yang menjadi
penghambat :
1. Kurangnya informasi mengenai tempat (institusi atau instansi
yang melayani pemberian modal) dan cara mendapatkan modal tersebut. Masih
banyak pengusaha yang tidak tahu harus kemana
jika butuh modal, yang mereka tahu hanya tengkulak dan rentenir, serta masih
menemui kendala tentang cara mengajukan kredit dan masalah bank teknis yang
harus dilengkapi.
2. Masalah legalitas usaha dan persyaratan bank teknis atau bankable. 70% pengusaha berada di sektor
informal dan belum memiliki legalitas usaha dan jaminan. Adanya salah
pengertian dari istilah bankable,
pengusaha dan awam sering mengartikannya sebagai kepemilikan jaminan aset.
Menurut Business English Dictionary,
bankable berarti adanya pemenuhan hal yang disyaratkan bank sebagai
pengamanan suatu kredit berupa legalitas usaha (izin usaha, NPWP, tanda daftar
perusahaan, izin keramaian), izin amdal, dan kepemilikan jaminan aset.
3. Faktor mental pengusaha, terutama pengusaha kecil-menengah
bangsa Indonesia. Sebagian besar pengusaha merasa “takut” atau “tidak percaya
diri’ jika berhadapan dengan petugas lembaga keuangan, mereka merasa
“dipersulit” karena harus mengurus legalitas usaha dan persyaratan
lain,sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan. Juga ada “gambaran” bahwa
lembaga keuangan merupakan lembaga orang kaya.
Faktor yang dapat
memperlancar aksesibilitas pengusaha untuk mendapat dukungan finansial dari
lembaga keuangan adalah:
1. Tunjukan bahwa anda menguasai bisnis anda. Pengusaha sejati
adalah yang mengenal apa bisnis dan tujuan bisnisnya, sehingga ia akan
menjalankan usahanya dengan lebih bermakna. Prinsip ini biasa disebut dengan
karakter (kejujuran, integritas, daya juang, tidak pernah wan prestasi (gagal bayar)), dan kapasitas (kemampuan mengelola usaha,yang
didapat dari belajar atau pengalaman dalam menjalankan usaha). Kedua hal ini
adalah alat ukur jika pengusaha mengajukan kredit ke lembaga keuangan
2. Menyiasati jaminan, dalam dunia perbankan dikenal dua
jaminan, yaitu
a. jaminan utama (first way out)
harus memiliki usaha yang layak secara bisnis, yaitu
usaha sudah berjalan minimal 2 tahun, sudah menghasilkan laba , cash flow lancar, dan tidak terdaftar
dalam black list BI.
b. jaminan tambahan (second way out)
harus memiliki jaminan aset (kolateral), terbagi
menjadi: pertama, jaminan cash (uang
tunai, tabungan, deposito, giro) besarnya pinjaman yg diberikan 80% dari jumlah
simpanan, kedua, jaminan non-cash (BPKB kendaraan, faktur
pembelian barang, sertifikat tanah atau bangunan peminjam) besarnya pinjaman
yang diberikan 70% dari harga non-cash
bila dijual sekarang
3. Siasat memilih lembaga keuangan, pengusaha harus cerdik memilih lembaga keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usahanya.
4. Kenali proses kredit
a. pastikan tidak terkena black
list BII
b. pahami persyaratan kredit, umumnya dibagi 2 yaitu, pertama,
persyaratan administrasi (termasuk legalitas usaha), kedua, persyaratan dari
segi teknis usaha(secara teknis sudah menyiapkan sarana dan prasarana yang
menunjang usaha.
c. Awas! Calo kredit, supaya terhindar dari calo kredit, maka
pengaju harus mengetahui jalur atau urutan proses kredit, serta berapa lama
kredit diproses.
5. Membuat proposal kredit sederhana, menjelaskan mengenai
rencana dan tujuan pengajuan kredit dalam rangka pengembangan usaha secara
singkat sehingga pihak lembaga keuangan memiliki gambaran mengenai keberadaan
usaha tersebut.
6. Trik pintar agar lolos permohonan modal
a)
Tidak mempunyai agunan
. usaha sudah berjalan selama 2 tahun
. ajukan modal ke lembaga keuangan non-bank dahulu, pada
umumnya mereka belum memberlakukan jaminan murni, tapi memberikan pelatihan,
pendampingan,dan bimbingan secara cuma-cuma.
. jika lembaga keuangan itu semacam koperasi maka harus menjadi
anggota terlebih dahulu, jika BUMN (program PKBL), perusahaan swasta (program
CSR),
program pemerintah (PNPM) harus memiliki paguyuban
kelompok, asosiasi yang diketahui oleh kelurahan setempat.
b)
Lembaga keuangan bank
. usaha sudah berjalan
selama 2 tahun
. memiliki jaminan barang bergerak atau tidak bergerak
. berkepribadian jujur dan dapat dipercaya, yang dibuktikan dengan
ketaatan menyelesaikan hutang-piutang dengan pihak lain.
c)
Lembaga keungan non-bank
. jadilah anggota di lembaga keuangan non-bank tersebut.
. jadilah anggota komunitas atau paguyuban suatu usaha
. melalui paguyuban yang ada, jalin hubungan dengan kelurahan
setempat, dan perusahaan pemerintah atau swasta.
. jika kebutuhan modal tidak terlalu besar, proses cepat, dan
agunan barang ada, maka ajukan ke perum pegadaian.
Demikian hubungan antara pengusaha dan kebutuhan modalnya sangat terkait erat, karena modal adalah salah satu faktor yang dapat mempengaruhi jalannya sebuah perusahaan.
Semoga bermanfaat.
Purwanti Y
No comments:
Post a Comment