1)
Jelaskan pandangan saudara tentang kontribusi agama
dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa!
Rambu-rambu Jawaban
Untuk
menjawab soal nomor 1 Anda harus lebih teliti ketika membaca bahan ajar pada
Kegiatan Belajar 1, khususnya di bagian awal. Anda dituntut untuk dapat
menyerap maksud dan pokok-pokok pikiran yang ada dalam tulisan tersebut
kemudian Anda coba untuk memformulasikan dalam kalimat yang baik seperti yang
Anda pahami.
Menurut saya, Al-quran mengajarkan bahwa
kehidupan politik harus dilandasi dengan empat hal yang pokok yaitu:
1. Sebagai bagian untuk melaksanakan amanat.
Surat an- Nisa
ayat 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
melihat”.
2. Sebagai bagian untuk menegakkan hukum dengan adil.
Allah SWT berfirman dalam surah al-Nisâ` ayat
135 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ
لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ
يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا
الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ
بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Wahai orang-orang
yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi
saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum
kerabatmu. jika ia Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya.
Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari
kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi
saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu
kerjakan.
3. Tetap dalam koridor taat kepada Allah, Rasu-Nya, dan ulil amri.
Surat An Nisa': 59
Ulil amri
adalah para Imam dari Ahlul bait (as)
يَأَيهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَ أَطِيعُوا الرَّسولَ وَ أُولى الأَمْرِ مِنكمْ
“Hai
orang-orang yang beriman taatlah kamu kepada Allah, dan taatlah kamu kepada
Rasul-Nya dan Ulil amri kamu.”9an Nisa’: 59)
4. Selalu berusaha kembali kepada Al-quran dan Sunnah Nabi SAW.
Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang
kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al Kitab yang kamu
sembunyi kan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang
kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan(Q.S-5:15). Dengan kitab
itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan
keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu
dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan
menunjuki mereka ke jalan yang lurus(Q.S-5:16)
Islam memberi kontribusi bagaimana seharusnya memilih dan mengangkat seorang yang akan diberi amanah untuk memegang kekuasaan politik. Yaitu orang tersebut haruslah:
1. Seorang yang benar dalam pikiran, ucapan, dan tindakannya serta jujur.
2. Seorang yang dapat dipercaya.
3. Seorang memiliki keterampilan dalam komunikasi.
4. Seorang yang cerdas.
5. Yang paling penting Anda seorang yang dapat menjadi teladan dalam kebaikan.
Secara naluriah manusia tidak dapat hidup secara individual. Sifat sosial pada hakikatnya adalah anugerah yang diberikan oleh Allah SWT agar manusia dapat menjalani hidupnya dengan baik. Dalam faktanya manusia memiliki banyak perbedaan antara satu individu dengan individu lainnya, di samping tentunya sejumlah persamaan. Perbedaan tersebut kalau tidak dikelola dengan baik tentu akan menimbulkan konflik dan perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat. Dari kenyataan tersebut perlu dicari sebuah cara untuk dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan. Pendekatan terbaik untuk melakukan tersebut adalah melalui agama. Secara normatif agama Islam lebih khusus Al-quran banyak memberi tuntunan dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan.
2) Di antara prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Al-quran
untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa adalah prinsip persamaan,
persatuan dan tolong-menolong. Jelaskan maksud masing-masing prinsip tersebut!
Rambu-rambu
Jawaban Tugas 3
2)Sedangkan dalam soal nomor dua
soalnya cukup jelas dan saya kira mudah untuk dipahami. Yang harus Anda lakukan
hanyalah membaca kembali poin-poin di atas dan akan lebih baik setiap Anda
menjelaskan pengertian prinsip-prinsip tersebut sertakan pula dalil-dalil
Al-quran.
Al-quran banyak
memberi tuntunan dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa. Beberapa prinsip yang diajarkan Al-quran untuk
tujuan tersebut antara lain:
1. Prinsip persatuan dan persaudaraan.
Al-Quran menggambarkan persatuan dari berbagai sisi. Pertama,
Al-Quran mengisyaratkan bahwa kecenderungan untuk bersatu, merupakan bagian
yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi manusia. Sejak umat pertama
tercipta dan menghuni dunia, saat itu pula keinginan untuk bersatu muncul.
Manusia, dengan tujuan untuk melangsungkan kehidupan serta mengurangi berbagai
kesulitan, saling membantu antara satu dengan yang lainnya. Tetapi, karena
berbagai faktor terjadilah pertikaian dan peperangan. Kedua, Al-Quran
menjelaskan bahwa salah satu tugas kenabian adalah meluruskan perselisihan yang
terjadi di tengah umat serta mengembalikannya kepada seruan Al-Quran. Ketiga,
Quran menyebutkan tentang dampak dan pengaruh persatuan. Misalnya, dengan
persatuan, umat Islam akan mencapai kemenangan serta kemuliaan. Selain itu,
masih banyak sisi-sisi lainnya yang dijelaskan dalam Al-Quran. Dengan
terciptanya persatuan maka kemenangan dan kemuliaan umat Islam akan tercipta
sebagaimana yang digambarkan dalam Al-Quran. Oleh sebab itu tidak ada alasan
bagi kita untuk tidak melakukan persatuan, sebab ancaman yang akan
menghancurkan umat Islam sudah didepan mata.
2. Prinsip persamaan.
Ayat di
dibawah ini secara gamblang mendeskripsikan proses kejadian manusia. Dalam ayat
tersebut dijelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dari pasangan laki-laki dan
perempuan. Kemudian dari pasangan tersebut lahir pasangan-pasangan lainnya.
Dengan
demikian, pada hakekatnya, manusia itu adalah “satu keluarga”. Proses
penciptaan yang “seragam” itu merupakan bukti bahwa pada dasarnya semua manusia
adalah sama. Karena itu, manusia memiliki kedudukan yang sama.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari
seorang laki-laki seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling taqwa
diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS.
Al-HUjarat/49:13)
3. Prinsip kebebasan.
makna kebebasan dalam kacamata teologi Islam ialah manusia memiliki
kebebasan dalam memilih.Adanya pemberikan reward and punisment merupakan suatu
indikasi bahwa manusia itu bebas melakukan pilihan-pilihan. Semua keputusannya
dalam melakukan pilihan-pilihan tersebut akan ditunjukkan kepadanya pada hari
kiamat nanti untuk dipertanggung jawabakan di mahkamah (pengadilan)
ilahi. Allah berfirman dalam QS.99 : 7-8 :
“Barang siapa yang mengerjakan
kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barang
siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat
(balasan) nya pula”.
Hal ini
berarti bahwa dalam pandangan Islam, manusia bebas untuk memilih, bebas untuk
menentukan, karena pada akhirnya dia yang harus bertanggungjawab terhadap semua
perbuatannya ; karena itulah maka ada reward atau punishment dari Allah Swt.
Dengan
demikian, makna kebebasan dalam konteks ini bukanlah kebebasan sebagaimana
dalam faham liberalisme yang tidak dikaitkan dengan masuliyah di akhirat.
Kebebasan dalam Islam bukan kebebasan mutlak , karena kekebasan seperti itu hanya
akan mengarah kepada paradigma kapitalis mengenai laisssez faire dan kebebasan
nilai (value free). Kebebasan dalam pengertian Islam adalah kekebasan yang
terkendali (al-hurriyah al-muqayyadah).
4. Prinsip tolong-menolong.
Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah SAW
bersabda, ''Dunia ini hanya untuk empat golongan manusia: (satu di antaranya)
hamba Allah yang mendapat harta dan ilmu, lalu ia bertakwa kepada Allah dalam
mengelola hartanya tersebut, dan menyambung silaturahim, dan ia sadar bahwa
hartanya itu adalah hak Allah. Itulah kedudukan yang paling baik (bagi seorang
hamba Allah).''
Islam mengajarkan bahwa harta dan kekayaan mengandung fungsi sosial dan merupakan sumber kehidupan bagi anggota masyarakat lainnya. Dalam rangka menegakkan dasar-dasar kehidupan bersama serta mewujudkan tatanan sosial dan ekonomi berkeadilan, maka sangat diperlukan semangat tolong-menolong di antara seluruh lapisan masyarakat. Pujangga Islam A Hamid Al Chatib berkata, ''Persaudaraan dalam Islam takkan berdiri kecuali dengan jalan tolong-menolong.''
Tolong-menolong yang dimaksud di sini tiada lain dalam konteks kebaikan dan ketakwaan kepada Tuhan. Sebaliknya, Islam melarang tolong-menolong yang menjurus kepada dosa dan permusuhan. Guru besar Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Sayid Sabiq, ketika menjelaskan makna ayat Alquran surat Al-Hujurat ayat 10 'Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara', antara lain menulis, ''Arti persaudaraan di sini, yang kuat melindungi yang lemah, yang kaya bersedia membantu yang miskin. Tidak ada arti lain bagi persaudaraan yang dimaksudkan oleh Islam kecuali dengan kriteria di atas.'' (Anashirul Quwwah Fil Islam).
Dalam kaitan ini Islam menekankan pentingnya perbuatan kedermawanan atau filantropi, yaitu kewajiban menunaikan zakat, sedekah sunah, infak, wakaf, hibah, hadiah, serta wasiat. Infak, sedekah, dan zakat saling terkait satu sama lain. Infak secara umum artinya pengeluaran. Ini adalah konsep besarnya. Infak terbagi dua, yaitu infak wajib, terdiri atas nafkah keluarga dan zakat, dan infak sunat, yaitu sedekah.
Dalam surat Al-Baqarah, kewajiban menafkahkan harta di jalan kebajikan dinyatakan setelah penegasan kebenaran Alquran, keimanan kepada Allah dalam kegaiban, kewajiban menegakkan shalat, dan diteruskan, ''wa mimma razaqnaahum yun fiquun (dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan).'' (Al-Baqarah: 3).
Allah SWT berfirman, ''Dan barang siapa terpelihara dari kekikiran dirinya, maka merekalah orang-orang yang beruntung.'' (Al-Hasyar: 9). Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai sedekah yang paling utama, Rasulullah menjawab, ''Sedekah yang paling utama ialah sedekah yang engkau berikan dalam keadaan sehat dan memerlukan harta, dan ketika engkau khawatir jatuh miskin dan bercita-cita menjadi kaya.'' Wallahu a'lam bis shawab. (M Fuad Nasar)
Islam mengajarkan bahwa harta dan kekayaan mengandung fungsi sosial dan merupakan sumber kehidupan bagi anggota masyarakat lainnya. Dalam rangka menegakkan dasar-dasar kehidupan bersama serta mewujudkan tatanan sosial dan ekonomi berkeadilan, maka sangat diperlukan semangat tolong-menolong di antara seluruh lapisan masyarakat. Pujangga Islam A Hamid Al Chatib berkata, ''Persaudaraan dalam Islam takkan berdiri kecuali dengan jalan tolong-menolong.''
Tolong-menolong yang dimaksud di sini tiada lain dalam konteks kebaikan dan ketakwaan kepada Tuhan. Sebaliknya, Islam melarang tolong-menolong yang menjurus kepada dosa dan permusuhan. Guru besar Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Sayid Sabiq, ketika menjelaskan makna ayat Alquran surat Al-Hujurat ayat 10 'Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara', antara lain menulis, ''Arti persaudaraan di sini, yang kuat melindungi yang lemah, yang kaya bersedia membantu yang miskin. Tidak ada arti lain bagi persaudaraan yang dimaksudkan oleh Islam kecuali dengan kriteria di atas.'' (Anashirul Quwwah Fil Islam).
Dalam kaitan ini Islam menekankan pentingnya perbuatan kedermawanan atau filantropi, yaitu kewajiban menunaikan zakat, sedekah sunah, infak, wakaf, hibah, hadiah, serta wasiat. Infak, sedekah, dan zakat saling terkait satu sama lain. Infak secara umum artinya pengeluaran. Ini adalah konsep besarnya. Infak terbagi dua, yaitu infak wajib, terdiri atas nafkah keluarga dan zakat, dan infak sunat, yaitu sedekah.
Dalam surat Al-Baqarah, kewajiban menafkahkan harta di jalan kebajikan dinyatakan setelah penegasan kebenaran Alquran, keimanan kepada Allah dalam kegaiban, kewajiban menegakkan shalat, dan diteruskan, ''wa mimma razaqnaahum yun fiquun (dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan).'' (Al-Baqarah: 3).
Allah SWT berfirman, ''Dan barang siapa terpelihara dari kekikiran dirinya, maka merekalah orang-orang yang beruntung.'' (Al-Hasyar: 9). Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai sedekah yang paling utama, Rasulullah menjawab, ''Sedekah yang paling utama ialah sedekah yang engkau berikan dalam keadaan sehat dan memerlukan harta, dan ketika engkau khawatir jatuh miskin dan bercita-cita menjadi kaya.'' Wallahu a'lam bis shawab. (M Fuad Nasar)
5. Prinsip perdamaian.
Perdamaian
dan hidup damai adalah cita-cita Islam dan prinsip yang telah ditanamkan ke
dalam jiwa tiap muslim sejak ia memancarkan sinarnya di atas bumi Allah ini.
Perdamaian dan cinta damai sudah menjadi bahagian dari hidup umat Islam dan
menjadi bahagian dari aqidah yang duah mendarah mendaging.
Islam sejak
diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw. menyebarkan benih perdamaian dan mengajak
umat manusia hidup damai dan rukun, bebas dari ketakutan dan bayangan
peperangan dan pertumpahan darah. Karenanya kampanye perdamaian yang
didengung-dengungkan masa kini, bukanlah hal baru dan bukanlah masalah yang
asing bagi umat islam.
Arti kata
“Islam” Bahwasanya kata “Islam” sebagai nama agama yang diwahyukan kepada Nabi
besar Muhammad saw. adalah berpangkal tolak dari kata “Silim” yang berarti
damai, cukuplah sebagai tanda betapa agama Islam menjunjung tinggi cita-cita
perdamaian dan hidup damaia di antara umat manusia.
Islam dan
Salam dua kata yang bertemu dalam pengertian keamanan, ketenteraman dan
ketenangan dalam hidup seseorang dan hidup suatu umat. Kata “Salam” pun dalam
kamus Islam menjadi salah satu nama Allah, Tuhan Seru Sekalian Alam, di samping
nama-nama lain yang disebut “Asma’ul Husna”.
Nabi
Muhammad saw. pembawa risalah islam, adalah juga pembawa bendera damai, karena
beliau membawa tuntunan, penerangan, kebaikan dan kebajikan kepada umat
manusia. Ia bersabda tentang dirinya;
إنّما
أنا رحمة مهداةد
“Sesungguhnya
aku hanya suatu rahmat yang dihadiahkan oleh Allah kepada umat manusia”.
Sebagaimana juga difirmankan oleh Allah swt.:
“Dan
Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam.” (Al-Anbiya 107).
Kata “Silim”
yang berarti damai berada di tiap ujung bibir orang Islam, diucapkannya pada
tiap kesempatan bertemu satu dengan yang lain, diucapkannya pada tiap melakukan
shalat lima kali sehari. Karena pemberian salam dengan mengucapkan
“Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh” menjadi sunnah yang harus
dilakukan oleh tiap muslim, bila ia bertemu dengan sesama saudara muslimnya,
bila ia masuk ke rumah, bila ia melalui suatu kelompok atau jamaah muslimin
bahkan di mana saja dan pada kesempatan apa saja harus salam Islam itu
dikumandangkan dan disebar luaskan. Bersabda Rasulullah saw.:
إنّ
الله جعل السّلام تحبّة لأمّتنا وأمانا لأهل ذمتنا و "السّلام قبل
الكلام"
“Sesungguhnya
Allah menjadikan salam sebagai kata sambut menyambut bagi umat kita dan
keamanan bagi orang-orang dzimmi kita”. Dan “Berilah salam sebelum
berbicara”.
Seorang
muslim bila ia berminajat kepada Tuhannya di dalam bershalat, ia wajib memberi
salam kepada Nabinya, dirinya dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh. Demikian
pula bila ia usai dari shalatnya. Dan dalam medan perangpun jika seorang musuh
mengucapkan salam, maka pertempuran harus dihentikan. Firman Allah swt:
“Dan
janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam"
kepadamu: "Kamu bukan seorang mukmin" (lalu kamu membunuhnya).”
(An_nisaa’ 94).
Juga Allah
telah menentukan cara salam penghormatan bagi sesama orang mukmin ialah
pemberian salam sebagaimana diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Allah berfirman:
“Salam
penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin itu) pada hari mereka
menemui-Nya Ialah: Salam. (Al-Ahzab 44).
Demikian
pula para malaikat yang masuk ke tempat orang-orang saleh mengucapkan salam,
sebagaimana firman Allah:
“Sedang
malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; (sambil
mengucapkan): "Salamun 'alaikum”. (Ar-Ra’d 23-24).
6. Prinsip musyawarah.
ini disebutkan dalam surat khusus, yaitu surat as syuura, Allah berfirman: (Dan (bagi) orang-orang yg menerima (mematuhi) seruan Tuhannya & mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dgn musyawarat antara mereka; & mereka menafkahkan sebagian dari rezki yg kami berikan kpd mereka.) (Al Qur’an Surat: as Syuura: 38)
Oleh karena kedudukan musyawarah sangat agung maka Allah Subhanahu wa ta’ala menyuruh rasulnya melakukannya, Allah berfirman: (Dan bermusyawaratlah dgn mereka dalam urusan itu.) (Al Qur’an Surat: Ali Imran: 159)
3)
Musyawarah adalah salah satu cara yang
sangat dianjurkan oleh agama Islam dalam memecahkan masalah yang timbul dalam
masyarakat. Bagaimana pandangan Islam tentang musyawarah dan apa kaitannya
dengan usaha mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa?
Rambu-rambu
Jawaban Tugas 3
Dalam soal
yang ketiga ini khusus prinsip musyawarah harus Anda pahami. Cara menjawabnya
Anda dapat memulainya dari menjelaskan pengertian musyawarah dari segi bahasa,
kemudian menurut istilah dan teruskan dengan menjelaskan tentang arti penting
musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang baik
untuk dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan
Ketika menghadapi perang Badar, Rasul bermusyawarah dengan kaum Muhajirin dan Anshar, setelah sepakat barulah Beliau dan pengikutnya menuju ke medan perang. Setelah tiba di medan perang timbul musyawarah kedua. Para sahabat semua tahu bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ibadah murni mereka akan taat dan patuh kepada perintah Rasullullah, namun sebaliknya terhadap perintah yang bukan bersifat ibadah murni seperti “siasat perang” misalnya mereka akan balik bertanya kepada Rasul. Demikian yang dilakukan oleh Al Habbab Bin Al Munzir, ketika Rasullullah memerintahkan berhenti para pasukan pada tempat yang jauh dari sumber air. Lalu Habbab bertanya kepada Rasul: “Apakah perintah berhenti di tempat ini datang dari Allah SWT yang tidak mungkin kami bantah atau perintah ini hanyalah pendapat pribadi dalam rangka berperang dan siasat. Rasul menjawab: ini semata-mata pendapat pribadi. Habbab berkata lagi: Kalau begitu ya Rasullullah tempat ini tidak pantas sebagai tempat berhenti pasukan, lebih baik kita berhenti yang dekat dengan sumber air sebelum diduduki musuh. Rasul menjawab, pendapat Habbab sangat tepat, lalu Rasul memerintahkan seluruh pasukan untu berpindah ke tempat yang ditunjuk Habbab al Munzir.
Setelah perang Badar usai dan mendapat kemenangan yang mampu menawan pasukan musuh sebanyak 70 orang, Rasul bermusyawarah dengan para sahabat tentang perlakuan terhadap para tawanan dengan pilihan; dibebaskan semuanya, dibunuh semuanya atau diberikan kebebasan untuk menebus diri mereka. Tegasnya seluruh perintah yang bukan wahyu dan yang menyangkut kepentingan orang banyak Rasul berpesan: “Antum `alamu bi umuri dunyakum” (Kamu lebih mengetahui tentang urusan dunia kamu).
Pelaksanan hasil musyawarah pula dalam Alquran Allah berfirman: “Dan bermusyawarahlah kamu dengan mereka dalam urusan itu, maka apabila telah bulat hatimu, maka bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal.” Dengan perkataan lain bahwa apabila keputusan hasil musyawarah telah disepakati maka dengan ketetapan hati keputusan itu harus dilaksanakan dengan menyerahkan diri kepada Allah. Ironinya dalam kehidupan kita meski keputusan telah diambil dengan kesepakatan bersama, namun tak jarang hasilnya tidak berani dijalankan. Hal ini persis seperti musyawarah tikus untuk mengetahui kedatangan kucing-musyawarah itu digelar dengan satu kata putus yaitu dengan cara mengikat lonceng di leher kucing. Namun ketika hasil musyawarah ini hendak dijalankan tidak seekor pun para tikus yang bersedia mengikat lonceng di leher sang kucing---tentunya sebuah keputusan yang sia-sia.
Untuk mempertegas ayat di atas, kita ikuti musyawarah Rasullullah dalam menghadapi perang Uhud. Rasul bermusyawarah dengan segenap pasukan muslim untuk menetapkan apakah musuh dihadapi dalam kota atau diluar kota. Rasul pribadi dan sebagian para sahabat berpendapat sebaiknya musuh dihadapi di dalam kota. Sebaliknya sebagian yang lain dan kebanyakan suara dari kalangan para pemuda berpendapat supaya musuh dihadapi di luar kota, pendapat ini didukung oleh massa terbanyak. Akhirnya Rasul memutuskan untuk melawan musuh di luar kota. Sesudah Rasul memakai pakaian perang para pemuda yang membuat usul untuk menghadapi musuh di luar kota mencabut usulnya dan mendukung pendapat Rasul yaitu berperang di dalam kota dengan mempergunakan segala sumber daya yang ada, fasilitas kota yang istilah sekarang sering disebut dengan istilah “perang semesta”. Hal itu ditolak Rasul dengan mengatakan: “Tidak layak bagi seorang Nabi apabila telah memakai pakaian perang lalu menanggalkannya kembali sebelum Allah memberi putusan antara diri dan musuhnya. Perhatikanlah apa yang saya perintahkan kepadamu dan turutilah dia dan kemenangan pasti berpihak kepadamu selama kamu tetap sabar”
Semua kita wajib melaksanakan semua ketetapan yang telah diputuskan apa pun risikonya. Intinya adalah syura telah menjadi dasar utama dalam pemerintahan sebuah negara, inilah dasar politik pemerintahan dan masyarakat dalam perang dan damai. Dalam Surat Asyura ayat 38 Allah berfirman: “Dan orang-orang yang memperkenankan perintah Tuhan mereka dan mendirikan shalat dan segala urusan mereka dan bermusyawarahlah diantara mereka dan mereka menginfaqkan apa yang telah kami berikan.”
Ayat ini memberi gambaran bahwa musyawarah pasti timbul dengan adanya jamaah.
Setiap muslim wajib menjunjung tinggi panggilan Tuhannya lalu mengerjakan
shalat bersama-sama. Mengerjakan shalat berjamaah harus selalu diawali dengan
musyawarah, terutama dalam menetapkan imam yang memimpin shalat berjamaah, dan
dengan sabar para jamaah mau menginfaqkan hartanya untuk kemashlahatan.
Waktu di Mekkah kaum Muslim merupakan kelompok kecil, maka timbullah musyawarah dalam skala kecil, dan setelah di Madinah, umat Islam telah berubah menjadi kelompok besar, maka timbullah musyawarah dalam skala besar, masyarakat yang masih terbatas dalam kota Madinah musyawarah dilaksanakan dalam Masjid Rasul. Rasul menganjurkan untuk terus bermusyawarah-sampai kepada masyarakat paling kecil sekalipun seperti sekelompok orang melakukan perjalanan untuk mengangkat seorang amir atau ketua rombongan dengan musyawarah. Demikian pula dengan Khalifah setelah Rasullullah mengangkat amir atau wali di wilayah Islam dengan kewajiban antara lain menghidupkan kembali sistem aturan musyawarah ini.
Pertumbuhan dan perkembangan musyawarah Islam hampir sama dengan pertumbuhan demokrasi di kota-kota Yunani kuno di mana pemungutan suara dilakukan secara langsung kemudian demokrasi itupun berkembang sesuai zaman dan tempat, ruang dan waktu. Yang sangat penting perlu diketahui bahwa Rasul tidak meninggalkan wasiat yang rinci tentang sistem dan cara menyusun serta melaksanakan demokrasi itu. Padahal dengan ilham Allah Rasul telah mengetahui sepeninggal beliau Islam akan berkembang ke segenap penjuru dunia. Allah dan Rasulnya tidak mengikat kita dengan salah satu sistem demokrasi yang ada--karena sistem ini akan berkembang dan terus berubah. Sebagai bahan perbandingan, bahwa Rasullullah SAW dalam bermusyawarah telah memakai Menteri utama yaitu Abubakar dan Umar Bin Ibn Khattab dan Menteri utama tingkat dua yaitu usman Ibn Affan dan Ali Bin Abi Thalib--kemudian ada Menteri berenam: Saad bin Abi Waqqas, Abu Ubaidah, Zubair bin Awwan, Thalhah bin Ubaidillah, Abdurrahman Bin Auf dan Said bin Al-ash.
Dengan demikian, karena Islam tidak mengikat dengan salah satu sistem demokrasi maka masing-masing masyarakat Muslim bebas memilih sistem apa yang paling sesuai dengan masyarakatnya.
Waktu di Mekkah kaum Muslim merupakan kelompok kecil, maka timbullah musyawarah dalam skala kecil, dan setelah di Madinah, umat Islam telah berubah menjadi kelompok besar, maka timbullah musyawarah dalam skala besar, masyarakat yang masih terbatas dalam kota Madinah musyawarah dilaksanakan dalam Masjid Rasul. Rasul menganjurkan untuk terus bermusyawarah-sampai kepada masyarakat paling kecil sekalipun seperti sekelompok orang melakukan perjalanan untuk mengangkat seorang amir atau ketua rombongan dengan musyawarah. Demikian pula dengan Khalifah setelah Rasullullah mengangkat amir atau wali di wilayah Islam dengan kewajiban antara lain menghidupkan kembali sistem aturan musyawarah ini.
Pertumbuhan dan perkembangan musyawarah Islam hampir sama dengan pertumbuhan demokrasi di kota-kota Yunani kuno di mana pemungutan suara dilakukan secara langsung kemudian demokrasi itupun berkembang sesuai zaman dan tempat, ruang dan waktu. Yang sangat penting perlu diketahui bahwa Rasul tidak meninggalkan wasiat yang rinci tentang sistem dan cara menyusun serta melaksanakan demokrasi itu. Padahal dengan ilham Allah Rasul telah mengetahui sepeninggal beliau Islam akan berkembang ke segenap penjuru dunia. Allah dan Rasulnya tidak mengikat kita dengan salah satu sistem demokrasi yang ada--karena sistem ini akan berkembang dan terus berubah. Sebagai bahan perbandingan, bahwa Rasullullah SAW dalam bermusyawarah telah memakai Menteri utama yaitu Abubakar dan Umar Bin Ibn Khattab dan Menteri utama tingkat dua yaitu usman Ibn Affan dan Ali Bin Abi Thalib--kemudian ada Menteri berenam: Saad bin Abi Waqqas, Abu Ubaidah, Zubair bin Awwan, Thalhah bin Ubaidillah, Abdurrahman Bin Auf dan Said bin Al-ash.
Dengan demikian, karena Islam tidak mengikat dengan salah satu sistem demokrasi maka masing-masing masyarakat Muslim bebas memilih sistem apa yang paling sesuai dengan masyarakatnya.
Hal itu adalah musyawarah yang
dibuat oleh manusia, untuk bermusyawarah dalam system pemerintahannya dengan
dirinya sendiri, sedangkan musyawarah dalam Islam adalah tukar pendapat antara
orang-orang yang mempunyai pemikiran yang cerdas dari ahlul halli wal aqdi, untuk sampai pada keputusan terbaik dalam
menerapkan hukum Allah atas manusia.Oleh karena itu masyarakat dalam Islam
sangat mulia, karena ia adalah perintah Allah, tidak boleh bagi penguasa
menghapusnya untuk memaksakan kekuasaannya pada manusia:
(Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu.) ((QS. Ali Imran: 156)
(Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat
antara mereka; )
((QS. Asssyuura: 38)
sedangkan
dalam Negara yang menggunakan undang-undang buatan manusia, seorang penguasa
boleh membekukan konstitusi, dan memberlakukan hukum darurat dengan alasan
keamanan, disinilah terjadi sikap otoriter dan kezaliman.
Oleh karena
musyawarah dalam Islam bersumber dari Tuhan, maka pemimpin muslim yang bertakwa
tidak akan merasa gusar jika mendengar kritikan dari rakyat yang mana saja, ia
akan menerimanya dengan lapang dada dan menjawabnya dengan kebesarah jiwa,
sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Khattab kepada seorang wanita yang
membantahnya dalam masalah pembatasan Mahar: "Umar salah dan wanita ini
benar"
Pentingnya
masalah musyawarah dalam pandangan Islam sehingga satu di antara 114 surat
dalam AlQuran bernama “Assyura” artinya musyawarah. Surat Assyura bersifat
Makkiyah artinya Surat ini diturunkan di Mekkah ketika kaum muslimin masih
merupakan kelompok minoritas di tengah-tengah kesombongan kaum musyrikin
Quraisy yang mayoritas.
Purwanti Y# TUGAS 3 # AGAMA ISLAM
No comments:
Post a Comment