Good corporate governance
menurut Tim Badan Pengawas Keuangan danPembangunan
(BPKP) merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yangdapat
dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan(hard definition), maupun ditinjau
dari nilai-nilai yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri
Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum yang menjadi dasar
hukum good corporate governance
dalam sektor perbankan, Berdasarkan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentangPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia
Nomor 8/4/PBI/2006 tentang mendefinisikan good corporate governance adalahsuatu tata kelola bank yang
menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency),akuntabilitas
(accountability),
pertanggungjawaban (responsibility), independensi(independency), dan kewajaran ( fairness).
Good corporate governance diperlukan dalam dunia
perbangkan karena :
1. Kelangsungan
hidup suatu perusahaan atau bank sangat dipengaruhi oleh corporate governance atau tata kelola perusahaan tersebut.
2. Corporate
governance muncul
karena terjadi pemisahan antara kepemilikan dengan pengendalian perusahaan, atau seringkali dikenal dengan istilah masalah keagenan
Permasalahan
keagenan dalam hubungannya antara pemilik modal dengan manajer adalah bagaimana sulitnya pemilik dalam memastikan bahwa dana yang ditanamkan tidak diambil alih atau diinvestasikan
pada proyek yang tidak menguntungkan sehingga tidak mendatangkan return.Corporate
governance diperlukan untuk mengurangi permasalahan keagenan antara
pemilik dan manajer (Macey dan O’Hara, 2003).
3. Corporate governance merupakan salah satu
elemen kunci dalam meningkatkan efisiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian
hubungan antara manajemen perusahaan,dewan komisaris, para pemegang saham dan stakeholders lainnya.
4. Corporate governance juga memberikan suatu struktur yang memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu perusahaan, dan sebagai sarana untuk menentukan teknik monitoring kinerja (Darmawati,et.al, 2004).
5. Industri
perbankan mempunyai regulasi yang lebih ketat dibandingkan dengan industri
lain, misalnya suatu bank harus memenuhi kriteria Current Adequacy Ratio(CAR) minimum. Bank Indonesia menggunakan
laporan keuangan sebagai dasar dalam penentuan status suatu bank (apakah bank
tersebut merupakan bank yang sehat atau tidak). Oleh karenaitu, manajer
mempunyai insentif untuk melakukan manajemen laba supaya perusahaanmereka dapat
memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh BI. Perbankan di Indonesia melakukan
manajemen laba untuk memenuhi kriteria BI tersebut (Rahmawati dan
Baridwan,2006).
6. Setiawati
dan Na’im (2001) berargumen bahwa laporan keuangan yang telah direkayasa oleh
manajemen dapat mengakibatkan distorsi dalam alokasi dana. Selain itu,industri
perbankan merupakan industri “kepercayaan”. Jika investor berkurang
kepercayaannya karena laporan keuangan yang bias akibat tindakan manajemen
laba, maka mereka akan melakukan penarikan dana secara bersama-sama yang dapat
mengakibatkan rush
.
Oleh karena itu, perlu suatu mekanisme untuk meminimalkan manajemen laba yang
dilakukan oleh perusahaan perbankan. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan
adalah praktik
corporate governance
7. .Menurut
Klapper dan Love (2002) menemukan adanya hubungan positif antara
corporate governance dengan
kinerja perusahaan yang diukur dengan return
on asset
(ROA) dan
Tobin’s Q serta penerapan corporate
governance di
tingkat perusahaan lebih memiliki arti dalam negara berkembang dibandingkan
dalam negara maju. Hal tersebut menunjukkan bahwa perusahaan yang menerapkan corporate governance
yang baik akan memperolehmanfaat yang lebih besar di negara-negara yang lingkungan hukumnya buruk.
8.
Indonesia adalah negara yang berbasis pada
sistem keuangan perbankan seperti layaknya sistem keuangan di negara berkembang
lainnya.
Bank masih merupakan
sumber pendanaan memfasilitasi kredit modal kerja dan investasi, terutama untuk
perusahaan baru baik skala besar, menengah dan kecil, selain untuk kegiatan
ekspansi industri. Intinya, bank merupakan salah satu penggerak pertumbuhan
ekonomi melalui pembiayaan yang diberikan (King dan Levine, 1993).
Oleh karena itu, dengan
adanya pengelolaan perbankan yang baik melalui aplikasi GCG maka hal ini akan
meningkatnya efisiensi perbankan dan selanjutnya pertumbuhan ekonomi mengingat
perbankan mempunyai sumbangan besar dalam perekonomian (Levine 1997, 2004).
Jika perbankan efisien
maka hal ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan keuntungan bank, besaran
dana intermediasi bank, membaiknya kualitas pelayanan kepada nasabah, mendorong
kemanan operasional, kesehatan perbankan serta yang paling penting keuntungan
kepada shareholder dan stakeholder (Berger, Hunter, dan Timme, 1993).
Mengingat begitu pentingnya
perbankan dalan sistem keuangan suatu negara maka praktik perbankan yang benar
sangat diharapkan melalui aplikasi GCG sesuai dengan standar internasional dan
nasional, sangat mendesak dilakukan otoritas moneter maupun perbankan sendiri.
9.
Pengelolaan yang tidak hati-hati akan
menyebabkan terjadinya mismatch antara aktiva dan pasiva. Terjadinya mismatch
dapat menyebabkan pembukuan negatif bagi bank.Khusus untuk pengelolaan kredit
maka kredit yang disalurkan tanpa hati-hati akan memunculkan kualitas kredit
yang buruk dan akan membawa masalah bagi kesehatan perbankan. Kredit yang
buruk, terutama terjadi karena kurang kehati-hatian manajemen (direksi dan
komisaris) dalam mengelolanya dan tidak tertutup kemungkinan karena campur
tangan pemilik dalam penyaluran kredit kepada pihak terkait.
Contoh
kasus buruknya penerapan good
corporate governance dalam industri perbankan Indonesia dapat kita lihat pada kasus Bank Century yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara, dimana
bank tersebut harus diambil alih Lembaga PenjaminSimpanan (LPS) dan ditetapkan
sebagai bank gagal pada tahun 2008 akibat banyaknya kredit bermasalah yang dimiliki bank
tersebut.
Purwanti Y
No comments:
Post a Comment