Saturday, 5 November 2016

Good corporate governance



Good corporate governance

menurut Tim Badan Pengawas Keuangan danPembangunan (BPKP) merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yangdapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan(hard definition), maupun ditinjau dari nilai-nilai yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri



Pelaksanaan  Good Corporate Governance bagi Bank Umum yang menjadi dasar hukum good corporate governance dalam sektor perbankan, Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentangPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang mendefinisikan good corporate governance adalahsuatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency),akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi(independency), dan kewajaran ( fairness).



Good corporate governance diperlukan dalam dunia perbangkan karena :



1.   Kelangsungan hidup suatu perusahaan atau bank sangat dipengaruhi oleh corporate governance atau tata kelola perusahaan tersebut.



2.   Corporate governance muncul karena terjadi pemisahan antara kepemilikan dengan pengendalian perusahaan, atau seringkali dikenal dengan istilah masalah keagenan

Permasalahan keagenan dalam hubungannya antara pemilik modal dengan manajer adalah bagaimana sulitnya pemilik dalam memastikan bahwa dana yang ditanamkan tidak diambil alih atau diinvestasikan pada proyek yang tidak menguntungkan sehingga tidak mendatangkan return.Corporate governance diperlukan untuk mengurangi permasalahan keagenan antara pemilik dan manajer (Macey dan O’Hara, 2003).



3.   Corporate governance merupakan salah satu elemen kunci dalam meningkatkan efisiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan,dewan komisaris, para pemegang saham dan stakeholders lainnya.



4.   Corporate governance juga memberikan suatu struktur yang memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu perusahaan, dan sebagai sarana untuk menentukan teknik monitoring kinerja (Darmawati,et.al, 2004).



5.   Industri perbankan mempunyai regulasi yang lebih ketat dibandingkan dengan industri lain, misalnya suatu bank harus memenuhi kriteria Current Adequacy Ratio(CAR) minimum. Bank Indonesia menggunakan laporan keuangan sebagai dasar dalam penentuan status suatu bank (apakah bank tersebut merupakan bank yang sehat atau tidak). Oleh karenaitu, manajer mempunyai insentif untuk melakukan manajemen laba supaya perusahaanmereka dapat memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh BI. Perbankan di Indonesia melakukan manajemen laba untuk memenuhi kriteria BI tersebut (Rahmawati dan Baridwan,2006).



6.   Setiawati dan Na’im (2001) berargumen bahwa laporan keuangan yang telah direkayasa oleh manajemen dapat mengakibatkan distorsi dalam alokasi dana. Selain itu,industri perbankan merupakan industri “kepercayaan”. Jika investor berkurang kepercayaannya karena laporan keuangan yang bias akibat tindakan manajemen laba, maka mereka akan melakukan penarikan dana secara bersama-sama yang dapat mengakibatkan rush

. Oleh karena itu, perlu suatu mekanisme untuk meminimalkan manajemen laba yang dilakukan oleh perusahaan perbankan. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah praktik corporate governance

7.   .Menurut Klapper dan Love (2002) menemukan adanya hubungan positif antara

corporate governance dengan kinerja perusahaan yang diukur dengan return on asset 

(ROA) dan Tobin’s Q serta penerapan corporate governance di tingkat perusahaan lebih memiliki arti dalam negara berkembang dibandingkan dalam negara maju. Hal tersebut menunjukkan bahwa perusahaan yang menerapkan corporate governance

yang baik akan memperolehmanfaat yang lebih besar di negara-negara yang lingkungan hukumnya  buruk.



8.   Indonesia adalah negara yang berbasis pada sistem keuangan perbankan seperti layaknya sistem keuangan di negara berkembang lainnya.

Bank masih merupakan sumber pendanaan memfasilitasi kredit modal kerja dan investasi, terutama untuk perusahaan baru baik skala besar, menengah dan kecil, selain untuk kegiatan ekspansi industri. Intinya, bank merupakan salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan yang diberikan (King dan Levine, 1993).

Oleh karena itu, dengan adanya pengelolaan perbankan yang baik melalui aplikasi GCG maka hal ini akan meningkatnya efisiensi perbankan dan selanjutnya pertumbuhan ekonomi mengingat perbankan mempunyai sumbangan besar dalam perekonomian (Levine 1997, 2004).



Jika perbankan efisien maka hal ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan keuntungan bank, besaran dana intermediasi bank, membaiknya kualitas pelayanan kepada nasabah, mendorong kemanan operasional, kesehatan perbankan serta yang paling penting keuntungan kepada shareholder dan stakeholder (Berger, Hunter, dan Timme, 1993).

Mengingat begitu pentingnya perbankan dalan sistem keuangan suatu negara maka praktik perbankan yang benar sangat diharapkan melalui aplikasi GCG sesuai dengan standar internasional dan nasional, sangat mendesak dilakukan otoritas moneter maupun perbankan sendiri.



9.   Pengelolaan yang tidak hati-hati akan menyebabkan terjadinya mismatch antara aktiva dan pasiva. Terjadinya mismatch dapat menyebabkan pembukuan negatif bagi bank.Khusus untuk pengelolaan kredit maka kredit yang disalurkan tanpa hati-hati akan memunculkan kualitas kredit yang buruk dan akan membawa masalah bagi kesehatan perbankan. Kredit yang buruk, terutama terjadi karena kurang kehati-hatian manajemen (direksi dan komisaris) dalam mengelolanya dan tidak tertutup kemungkinan karena campur tangan pemilik dalam penyaluran kredit kepada pihak terkait.



 Contoh kasus buruknya penerapan good corporate governance dalam industri perbankan Indonesia dapat kita lihat pada kasus Bank Century yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara, dimana bank tersebut harus diambil alih Lembaga PenjaminSimpanan (LPS) dan ditetapkan sebagai bank gagal pada tahun 2008 akibat banyaknya kredit bermasalah yang dimiliki bank tersebut.


Purwanti Y

No comments:

Post a Comment