Saturday, 27 May 2017

Akuntansi Perseroan




perbedaan perlakuan akuntansinya dengan perusahaan perseroan dan persekutuan.

1.    PERSEROAN

Perseroan adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan utang-piutang dan hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Perseroan dikatakan sebagai perseroan tertutup bila saham-sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan orang tertentu saja dan dikatakan sebagai perseroan terbuka kalau saham-sahamnya dapat dibeli oleh masyarakat bebas. 

Karakteristik perseroan itu adalah sebagai berikut  ini :

§  Badan Hukum tersendiri atau terpisah, maksudnya perseroan sebagai badan hukum yang berdiri sendiri terpisah dari pemiliknya yang kita sebut “pemegang saham”. Perseroan memiliki hak sebagaimana dengan hak yang dimiliki oleh “manusia” yaitu dapat melakukan pembelian, pemilikan dan penjualan harta kekayaannya atas namanya sendiri bukan atas nama perusahaan. Meskipun dalam akuntansi dianggap harta tersebut milik perusahaan, namun secara hukum harta tersebut milik pribadi

§  Kelangsungan hidup dan hak kepemilikan yang dapat dipindahtangankan, maksudnya sebagian besar perseroan dapat terus hidup tanpa terpengaruh oleh perubahan dalam kepemilikan saham. Pemegang saham dapat memindahkan kepemilikan saham sesuka mereka dan dapat menjual atau memperdagangkan saham kepada orang lain, memberikan saham atau mewariskannya dalam surat wasiat, atau melenyapkannya dengan cara apapun. Pemindahan saham tidak mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan.
§  Tanggung jawab Utang yang terbatas, maksudnya adalah seorang pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas atas Utang yang dimiliki perseroan. Pemegang saham tidak mempunyai kewajiban pribadi untuk membayar kewajiban perseroan. Kerugian terbesar yang mungkin dialami oleh pemegang saham adalah sebesar investasi yang ditanamkan dalam perseroan tersebut.
§  Tidak ada kewajiban bersama, maksudnya tidak ada suatu perjanjian atau kontrak yang ditandatangani oleh salah satu pemilik akan mengikat perusahaan secara keseluruhan.
§  Pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan, maksudnya pemegang saham dapat menginvestasikan uangnnya dalam perseroan tanpa harus menjalankan usaha atau mengganggu urusan pribadi. Namun hal ini apabila ditinjau dari teori manajemen akan mengakibatkan masalah, pengelola perseroan mungkin memutuskan untuk menjalankan perseroan untuk keuntungan mereka sendiri, dan bukan untuk keuntungan pemegang saham.
§  Tambahan Pajak Penghasilan Perseroan, maksudnya perseroan  akan dikenai pajak berganda, pajak ini mencakup pajak penghasilan yaitu pemegang saham akan membayar pajak penghasilan pribadi atas dividen yang mereka peroleh dari perseroan tersebut. Dan pajak atas laba yang diperoleh perseroan.
§  Diatur oleh peraturan pemerintah, maksudnya adalah negara melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang dilakukan oleh perseroan untuk melindungi pihak-pihak yang memberikan pinjaman atau melakukan investasi dalam perseroan. Peraturan pemerintah tersebut diatur dalam pasal 59 Undang-Undang Perseroan Terbatas tahun 1995, dikatakan bahwa direksi perseroan wajib menyerahkan perhitungan tahunan perseroan kepada akuntan publik untuk diperiksa, apabila (1) bidang usaha perseroan tersebut berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, (2) perseroan mengeluarkan surat pengakuan Utang, atau (3) perseroan merupakan perseroan terbuka. Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik tersebut akan disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui direksi untuk disahkan. Setelah mendapatkan pengesahan dari RUPS, maka perhitungan tahunan tersebut akan diumumkan dalam dua surat kabar harian.

Perseroan mengeluarkan berbagai macam jenis saham yang berbeda-beda untuk menjangkau berbagai macam investor. Saham perseroan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu : (1) Saham biasa (Common Stock), (2) Saham preferen (Preferred Stock).
(1)  Saham biasa (Common Stock) merupakan bagian dari modal saham, dan dianggap sebagai modal permanen dalam perseroan, karena modal ini tidak dapat diambil oleh pemegang saham dan setiap lembar saham biasa ini memiliki hak-hak yang setara.
(2)  Saham preferen (Preferred Stock) adalah saham yang memiliki hak-hak istimewa untuk memikat para investor, antara lain hak suara, hak dalam pembagian laba, hak dalam pembagian kekayaan dan sebagainya. Saham preferen biasanya diberikan kepada para pendiri perseroan atau diberikan kepada orang-orang tertentu yang berjasa kepada perusahaan. Saham preferen dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu : Saham preferen partisipasi / nonpartisipasi dan saham preferen kumulatif / nonkumulatif.
                                                                                    Partisipasi dan nonpartisipasi
                                                Saham Preferen                        
                                                                                    Kumulatif dan Nonkumulatif

Modal Saham                                                               

                                    Saham Biasa
Saham preferen partisipasi adalah saham yang selain memperoleh dividen yang tetap jumlahnya, juga ikut ambil bagian dalam pembagian keuntungan, apabila keuntungan melebihi jumlah persentase tertentu. Saham preferen nonpartisipasi hanya memperoleh dividen yang jumlahnya tetap saja. Partisipasi ini bisa partisipasi sebagian atau partisipasi penuh.
Saham preferen kumulatif adalah saham-saham yang jika pada suatu tahun perusahaan tidak membagikan laba (dividen), maka dividen-dividen dari tahun yang tidak dibagikan tersebut dapat digabungkan dengan dividen tahun berikutnya. Sedangkan untuk saham preferen non kumulatif kebalikan dari saham preferen kumulatif yaitu apabila perusahaan tidak pada suatu tahun tidak membagikan laba, maka dividen untuk tahun tersebut tidak dapat digabungkan dengan dividen tahun berikutnya.

Pembagian Dividen

Dewan Komisaris memiliki kewenangan penuh dalam pembagian dividen saham itu pada suatu Perseroan Terbatas. Dewan komisaris ini akan mengumumkan dan mendistribusikan dividen saham kepada para pemegang saham berdasarkan laba perusahaan dan jenis saham yang dimiliki oleh para pemegang saham, dimana para pemegang saham preferen memiliki hak prioritas terhadap dividen dan memiliki kesempatan lebih besar untuk menerima dividen secara teratur dibandingkan dengan para pemegang saham biasa.

2.   TRANSAKSI MODAL

Penyajian modal saham dalam neraca harus dapat menjelaskan berapa jumlah modal saham statutairnya dan berapa jumlah yang telah ditempatkan
Akun modal dalam perseroan dapat dibedakan menjadi:
1)   Jumlah nominal saham;
2)   Jumlah kelebihan setoran diatas nominalnya (agio saham); dan
3)   Jumlah laba yang belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Bila perseroan menerbitkan saham tanpa nilai nominal maka harus ditentukan jumlah (nilai) yang ditetapkan. Nilai yang ditetapkan ini dianggap sebagai nilai nominalnya. Pada saat perseroan melakukan emisi saham, maka akun kas atau aktiva lain akan didebet, akun modal saham dikredit sebesar nominalnya (pari), dan kelebihan setoran dicatat dalam akun sendiri yang disebut akun agio saham.
Akun modal saham selain dipisahkan ke dalam akun modal saham dan agio saham juga harus diadakan akun modal untuk setiap jenis saham. Klasifikasi modal sendiri pada perseroan dapat dibedakan sebagai berikut:

Modal      Saham           Modal Saham Preferen (nominal)
Preferen                     Agio Saham Preferen
Modal            Modal Saham           Modal Saham Biasa (nominal)
Sendiri           Biasa
Laba yang Ditahan      Agio Saham Biasa

Bila saham perseroan pada saat emisi ditukarkan dengan aktiva selain kas, maka aktiva yang diterima sebagai setoran tersebut dicatat sebesar harga pasrnya, selisih antar harga pasar aktiva tersebut dengan nominal saham dicatat sebagai agio atau disagio saham. Bila harga pasar aktiva tersebut tidak dapat ditentukan, aktiva tersebut dapat dicatat sebesar harga pasar dari saham perseroan pada saat pertukaran terjadi. Selisih harga pasar saham dengan nominalnya akan dicatat sebagai agio (disagio).
Dalam neraca selain disajikan jumlah modal secara keseluruhan, juga sering disajikan nilai buku perlembar saham. Nilai buku perlembar dihitung dengan cara membagi alokasi modal sendiri ke setiap jenis saham dengan jumlah lembar yang beredar untuk setiap jenisnya. Nilai buku ini menunjukkan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap harga pasar saham dibursa.
Biaya organisasi (biaya pendirian) adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendirikan perseroan. Biaya organisasi ini pada umumnya akan disajikan dalam neraca sebagai aktiva permanen. Bila dirasa biaya organisasi tidak akan bermanfaat, maka biaya organisasi diamortisasi dan dibebankan secara sistematis sebagai biaya.

2. Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan usaha. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Kelebihan
1.  Modal dan kerugian ditanggung bersama
2.  Tercipta spesialisasi
Kekurangan
1.  Tanggung jawab terbatas
2.  Laba dibagi sesuai dengan jumlah pemilik
3.  Pengendalian perusahaan juga terbagi di antara pemilik


Bentuk-bentuk perusahaan persekutuan
1.  Perusahaan Persekutuan Bukan Berbadan Hukum, yaitu Firma dan CV
2.  Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan dan BUMN

a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Firma bukalah badan hukum sehingga akta pendiriannya tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD.

ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
Sebuah firma berakhir sesuai dengan jangak waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Namun firma dapat juga berakhir sebelum berakhirnya jangka waktu akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu (Pasal 26 dan 31 KUHD).
Kekuatan
1.  Prosedur pendirian yang mudah
2.  Kemampuan keuangan yang besar dengan adanya gabungan modal beberapa orang
3.  Keputusan didasarkan pada pertimbangan seluruh anggota firma

Kelemahan
1.  Semua anggota firma bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan kepada pihak lain
2.  Kerugian perusahaan ditanggung bersama, termasuk resiko digunakannya kekayaan pribadi untuk menutupi kerugian firma
3.  Tidak ada pemisahan antara kekayaan firma dengan kekayaan pribadi para anggota
4.  Kelangsungan hidup firma tidak terjamin karena sebuah firma akan berakhir jika salah satu anggotanya keluar atau mengundurkan diri

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Jenis Persekutuan
1.  Sekutu Komplementer atau sekutu aktif
Orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya (UU pasal 18 KUHD).
2.  Sekutu Komanditer atau sekutu pasif
Orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan. Tanggung jawabnya terbatas pada jumlah kekayaan yang diikutsertakan saja.

Berakhirnya CV (Padal 31 KUHD)
1.  Sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian)
2.  Sebelum jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
3.  Akibat perubahan Anggaran Dasar dimana perubahan tersebut mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV

Kelebihan
1.  Pendirian relatif mudah
2.  Dapat mengumpulkan modal lebih banyak
3.  Lebih mudah memperoleh kredit pinjaman
4.  Memiliki kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kekurangan
1.  Tanggung jawab yang tidak terbatas
2.  Kelangsungan hidup yang tidak terjamin/tidak menentu
3.  sulit untuk menarik modal yang telah disetor

Purwanti Y


Saturday, 20 May 2017

Akuntansi Persekutuan



Akuntansi untuk perusahaan persekutuan pada dasarnya tidak berbeda dengan akuntansi perusahaan perseorangan. Pada topik diskusi kita ini secara khusus akan dibahas beberapa masalah penting dalam akuntansi persekutuan, seperti:

1.   pembentukan dan pembubaran persekutuan.

pengertian persekutuan

Persekutuan adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.

Karakteristik Persekutuan :
1.      berusaha bersama-sama
2.      jangka waktu terbatas
3.      tanggungjawab yang tidak terbatas
4.      memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan
5.      pengambilan bagian keuntungan persekutuan

Macam-macam bentuk persekutuan :
1. persekutuan perdagangan
2. persekutuan jasa-jasa
3. persekutuan umum
4. persekutuan terbatas
5. joint stock companies

Perjanjian Persekutuan

Isi perjanjian persekutuan antara lain :

a.       Ketentuan mengenai persekutuan
§  Nama persekutuan dan/ atau perusahaan
§  Lokasi atau kedudukan persekutuan dan/ atau perusahaan
§  Tanggal pembentukan persekutuan
§  Tanggal mulai berlakunya perjanjian persekutuan
§  Sifat atau kegiatan perusahaan persekutuan
§  Jangka waktu persekutuan

b.      Ketentuan mengenai sekutu
§  Nama dan alamat para sekutu
§  Hak para sekutu
§  Kewajiban para sekutu

c.       Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan
§  Jumlah dan bentuk setoran modal mula- mula para sekutu
§  Waktu penyetoran modal mula-mula
§  Jumlah dan waktu penyetoran tambahan modal
§  Jumlah dan waktu penarikan kembali atas modal yang telah disetor
§  Batasan dan perbedaan antara penarikan kembali atas modal dan pengambilan prive

d.      Ketentuan mengenai pembagian laba
1)      Metode pembagian laba
2)      Diperhitungkan bunga modal atau tidak


e. Apabila diperhitungkan bunga maka selanjutnya harus ditentukan:
a)      Dasar perhitungan bunga
b)      Saat-saat pembayaran bunga
c)      Perlakuan terhadap bunga

3)      Diperhitungkan gaji atau tidak
4)      Diperhitungkan bonus atau tidak

f.       Ketentuan mengenai pertanggungan (asuransi) terhadap masing-masing sekutu, meliputi:
1)      Apakah para sekutu diasuransikan(asuransi jiwa)?
2)      Siapa yang menjadi benefesiary?
3)      Dalam hal ini sekutu yang bersangkutan ataukah persekutuan?

Isi perjanjian persekutuan akan dipakai sebagai :
a.       Dasar pencatatan setoran modal
b.      Dasar perhitungan modal
c.       Dasar pembagian Laba/Rugi
d.      Dasar pencatatan transaksi-transaksi persekutuan yang menyangkut modal
e.       Dasar pembagian aktiva dalam hal likuidasi

Untuk hal-hal tertentu apabila belum diatur didalam perjanjian persekutuan akan berlaku ketentuan umum,seperti :
a.       Modal pembagian laba
b.      Hak partisipasi
c.       Tanggung jawab para sekutu
d.      Hak pemindahan pemilikkan
e.       Gaji dan bonus
f.       Bunga modal

Berdasarkan Luasnya tanggungjawab masing-masing sekutu,persekutuan dapat dikelompokkan menjadi ,2 yaitu :

a)      Persekutuan Firma (general partnership)
Persekutuan firma atau sering disingkat Fa adalah persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama dimana semua sekutu bertanggung jawab penuh dan biasanya ikut aktif mengelola perusahaan.

b)      Persekutuan Komanditer  (Limited Partnership)
Persekutuan komanditer atau comanditair vennotscap (cv) adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama dimana salah satu atau lebih dari anggotanya bertanggung jawab terbatas.
 Didalam persekutuan komanditer terdiri dari 2 kelompok :
(1)  Sekutu aktif
Sekutu aktif atau sekutu kerja atau sekutu komplementor adalah sekutu yang ikut aktif            mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya.
(2)  Sekutu pasif
Sekutu pasif atau sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu rahasia adalah sekutu yang menyetor modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.Tanggung jawab sekutu pasif ini hanya terbatas pada modal yang disetorkan saja.

c)      Join Stock Companny
Join stock company adalah persekutuan yang struktur modalnya terbagi atas saham–saham yang dapat dipindah tangankan.

1.      Akutansi Persekutuan
Pada prinsipnya akuntansi untuk persekutuan tidak berbeda dengan akuntansi untuk perusahaan perseorangan maupun akuntansi untuk perseroan terbatas(PT).Perbedaan yang ada hanyalah yang berhubungan dengan pembagian laba dan permodalan.Yang dimaksud pembagian laba didalam akuntansi adalah pemindahan saldo laba(rugi) persekutuan ke rekening modal masing-masing sekutu.Perbedaan utama antara modal persekutuan dengan modal perseroan terbatas(PT)adalah didalam pengelompokannya.Modal PT dikelompokkan berdasarkan sumbernya,yaitu modal setoran(paid in capital),laba yang ditahan(retained earning) dan modal lain-lain.Modal persekutuan dikelompokkan untuk masing-masing sekutu.

Pada umumnya hubungan ekonomis antara persekutuan dan para sekutu ditampung didalam 3 rekening yaitu :


1.   Rekening modal
Transaksi-transaksi yang mempengaruhi rekening modal adalah :
Debit:
Rekening ini akan didebit dengan :
        penarikan kembali modal
        pemindahan saldo debit rekening “prive”
        bagian rugi(apabila tidak ditutup rekening prive)
Kredit:
Rekening ini dikredit dengan :
        setoran modal mula-mula yg dilakukan sekutu
        setoran tambahan modal yg dilakukan sekutu
        pemindahan saldo kredit rekening “prive”
        bagian laba(apabila tidak ditutup ke rekening prive)

2.   Rekening “Prive”
Debit :
Rekening ini akan di debit apabila terjadi pengembalian harta persekutuan untuk sekutu, seperti :
        Pembayaran gaji sebagai pembagian laba
        Pembayaran bonus sebagai pembagian laba
        Pembayaran bunga modal sebagai pembagian laba
        Bagian rugi yang harus ditanggung sekutu (apabila tidak langsung ditutup ke rekening modal)
Kredit :
Rekening ini dikredit dengan bagian laba (apabila tidak langsung ditutup ke rekening modal)
Pada akhir periode saldo rekening prive ini akan dipindah ke rekening modal sekutu yang bersangkutan, yaitu :
Ke sisi debit, apabila rekening prive bersaldo debit
Ke sisi kredit apabila rekening prive bersaldo kredit
Dengan demikian setelah tutup buku saldo rekening prive selalu 0 (nol).

3.   Rekening “utang kepada sekutu”
Rekening ini akan didebit apabila utang kepada sekutu berkurang dan dikredit apabila utang kepada sekutu bertambah. Dalam hal persekutuan dilikuidasi maka saldo rekening ini ikut dipertimbangkan di dalam menghitung bagian kas sekutu yang bersangkutan, yaitu menambah hak sekutu yang bersangkutan. Di dalam neraca saldo rekening ini akan disajikan di dalam kelompok pasiva, yaitu di dalam elemen utang.

4.   Rekening “piutang kepada sekutu”
Rekening ini didebit apabila piutang kepada sekutu bertambah dan dikredit apabila piutang kepada sekutu berkurang. Rekening ini mengurangi hak sekutu yang bersangkutan, didalam neraca saldo rekening ini akan disajikan di dalam elemen aktiva yaitu dalam kelompok piutang.



PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN

Cara Pembentukan Persekutuan

a.       Mendirikan perusahaan baru
Dalam hal ini masing-masing sekutu menyetor modal untuk mendirikan perusahaan baru yang akan dimiliki bersama. Setoran modal tersebut dapat berupa kas, aktiva non kas, atau bahkan aktiva tidak berujud seperti kemampuan lebih yang dimiliki oleh seorang sekutu di atas kemampuan sekutu lainnya.
1.      Setoran modal berupa kas
Jika mempunyai kemampuan lebih : metode bonus dan metode goodwill
Jika seorang tanpa menyetor modal : metode bonus dan metode goodwill
2.   Setoran modal berupa aktiva non kas

b.      Mengubah pemilikan perusahaan perseorangan yang sudah ada

Tiga masalah yang timbul dalam hubunganya dengan pembentukan persekutuan
1 Penilaian aktiva bersih yang disetor
2 Penentuan modal masing-masing sekutu
3 Akuntansi

Dalam hubunganya dengan akuntansi dapat digunakan dua alternetif,yaitu
a.     Menggunakan buku-buku lama
b.     Menggunakan buku baru
Mengubah pemilikan perusahaan persekutuan yang sudah ada
Pembubaran persekutuan
  1.  Suatu persekutuan dikatakan bubar apabila persetujuan awal para sekutu untuk menjalankan usaha bersama-sama dilanggar dan tidak berlaku lagi. Misalnya, persekutuan secara otomatis bubar jika salah seorang sekutu meninggal dunia. Apabila timbul perselisihan di antara para sekutu, maka atas permintaan seorang sekutu atau lebih pengadilan dapat memutuskan pembubaran persekutuan firma. Pengunduran diri salah seorang sekutu atau lebih lewat penjualan kepentingannya juga membubarkan persekutuan firma.
  2.  Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan :
1)      Prosedur pembubaran persekutuan
2)      Prosedur penjualan/pemindahan hak para sekutu
3)      Prosedur pengunduran sekutu
4)      Prosedur masuknya sekutu baru
5)      Prosedur pembagian kas


  1. Dengan bubarnya persekutuan firma, maka wewenang para sekutu untuk menjalankan perusahaannya juga berakhir. Kalau seorang sekutu meninggal atau mengundurkan diri, maka perusahaan dapat dilanjutkan sebagai persekutuan firma baru, yang terdiri dari sekutu-sekutu yang ada ataupun sekutu-sekutu yang ada ditambah dengan masuknya seorang sekutu baru.
  2.  Kondisi yang menimbulkan pembubaran persekutuan Masuknya sekutu baru dan keluarnya sekutu lama pada persekutuan akan mengakibatkan pembubaran. Pembubaran ada dua jenis: 1. Pembubaran persekutuan dari segi hukum (perubahan surat perjanjian/akte pendirian), tetapi kegiatan perusahaan tetap dilanjutkan, ini disebut disolution. 2. Pembubaran persekutuan dengan menghentikan kegiatan dan penutupan perusahaan atau disebut likuidasi. Kondisi-kondisi yang menimbulkan pembubaran persekutuan firma dikelompokkan dan diikhtisarkan sebagai berikut: Pembubaran oleh tindakan sekutu Pembubaran karena ketentuan Undang-undang
  3. Persekutuan firma dengan sendirinya bubar karena kemungkinan-kemungkinan tertentu yang ditetapkan oleh undangundang, yakni: 1. Seorang anggota persekutuan firma meninggal dunia. 2. Seorang sekutu atau persekutuan firma itu sendiri mengalami kebangkrutan. 3.Setiap kejadian yang menyebabkan perusahaan tidak layak untuk menjalankan kegiatan usahanya lagi atau bagi individu-individu untuk menjalankan perusahaan sebagai persekutuan firma. 4. Perang. - Pembubaran oleh Keputusan Pengadilan
  4.  Pengadilan dapat memutuskan pembubaran karena terbukti timbul hal-hal sbb: 1. Seorang sekutu tidak waras atau tidak mampu untuk menyelesaikan setiap masalah atau untuk memenuhi bagiannya dalam perjanjian persekutuan firma. 2. Sikap seorang sekutu yang merugikan perusahaan. 3. Perselisihan intern di antara para sekutu. 4. Kelanjutan perusahaan tidak mungkin lagi menguntungkan.
  5.  Masuknya sekutu baru dengan membeli kepentingan sekutu lama - Seorang dapat diterima sebagai sekutu baru karena kesepakatan semua sekutu . - Penerimaan sekutu baru menimbulkan perjanjian baru & pembentukan persekutuan baru, persekutuan firma yang sebelumnya dianggap bubar dengan kesepakatan umum - Persetujuan persekutuan firma hanya mengikat sepanjang para sekutunya tetap tunduk terhadap persetujuan yang ditetapkan. Dengan masuknya seorang sekutu baru maka suatu persetujuan baru harus dirancang untuk menetapkan kepentingan sekutu pada pembentukan firma, pembagian laba dan rugi, dan semua hal yang menyangkut asosiasi - Seorang sekutu yang baru masuk biasanya menyetorkan aktiva untuk memperoleh kepentingan dalam persekutuan firma yang baru didirikan.
  6. Seorang dapat memperoleh kepentingan dalam persekutuan firma lewat : a. Masuknya sekutu baru dengan membeli kepentingan sekutu lama. Jika semua sekutu setuju untuk menerima seorang pembeli kepentingan sebagai sekutu, maka hal ini akan membubarkan persekutuan firma yang lama dan menciptakan persekutuan firma baru. b. Perolehan kepentingan lewat investasi. Apabila seseorang memperoleh kepentingan dengan melakukan investasi, maka aktiva dan modal persekutuan firma akan bertambah.
  7.  Persekutuan Firma Dalam persekutuan firma, semua sekutu ikut aktif mengelola persekutuan dan bertanggung jawab penuh (tidak terbatas). Yang dimaksud dengan tanggung jawab penuh disini adalah bahwa tanggung jawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam dipersekutuan saja, melainkan dengan seluruh harta pribadinya. Persekutuan Komanditer Dalam persekutuan komanditer, tidak semua sekutu ikut aktif mengelola perusahaan. Berdasarkan luasnya tanggung jawab dan ikut tidaknya didalam pengelolaan perusahaan, maka para sekutu persekutuan komanditer dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif
  8. Sekutu aktif atau sekutu kerja atau sekutu komplementer adalah sekutu yang ikut aktif mengelola perusahaan. Sekutu ini bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya (tidak terbatas). Sekutu Pasif / sekutu komanditer atau sekutu diam adalah sekutu yang tidak ikut mengelola perusahaan. Sekutuini bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang di tanam di dalam persekutuan. Sekutu pasif ini hanya menanam modal saja. Ketentuan di dalam Perjanjian Persekutuan Perjanjian persekutuan akan berisi ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh para sekutu mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan persekutuan sampai pembubarannya
  9.  Unsur Pokok Persekutuan yaitu 1.Gabungan atau asosiasi para sekutu. Sebagai suatu asosiasi dari beberapa sekutu ( individu ) maka persekutuan tidak dapat dipisahkan dengan kesepakatan atau perjanjian, yaitu perjanjian untuk mendirikan, memiliki, dan mengelola persekutuan. 2. Pemilikan dan pengelolaan bersama. Didalam Persekutuan harus selalu dituntut adanya kebersamaan,yaitu : a.Persekutuan dimiliki bersama. b.Persekutuan dikelola bersama. c.Kalau ada risiko ditanggung bersama. d.Kalau memperoleh laba dibagi bersama. 3. Tujuan untuk memperoleh laba. Laba dibagi secara adil menurut rasio atau metode pembagian laba yang telah disepakati
  10. Isi perjanjian (antara lain): 1. Ketentuan mengenai persekutuan. 2. Ketentuan mengenai sekutu. 3. Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan. 4. Ketentuan mengenai pembagian laba. 5. Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan. 6. Ketentuan mengenai pertanggungan ( asuransi ) terhadap masing-masing sekutu. Isi perjanjian persekutuan akan dipakai sebagai : - Dasar pencatatan setoran modal. - Dasar perhitungan modal. - Dasar pembagian laba. - Dasar pencatatan transaksi-transaksi persekutuan yang menyangkut modal. - Dasar pembagian aktiva dalam likuidasi. Dari uraian diatas terlihat bahwa perjanjian mempunyai peranan yang sangat penting dalam persekutuan mulai dari pendirian hingga pembubarannya .

2.   pembagian laba atau kerugian.

Pada akhir suatu periode operasi,persekutuan akan memperoleh laba atau mungkin juga menderita kerugian. Laba atau rugi tersebut akan dibagi secara adil kepada para anggota.

Masalah pembagian laba-rugi firma ini sangatlah penting dan oleh karena itu harus ditentukan terlebih dahulu dalam suatu perjanjian dan perjanjian pembagian laba-rugi tersebut harus dicantumkan dalam akte pendirian firma agar dapat dijamin oleh hukum.

Ada beberapa macam cara pembagian laba atau rugi firma yang umumnya digunakan, yaitu :
1.     Laba – Rugi dibagi sama
Apabila laba-rugi firma dibagi sama, maka ini berarti setiap anggota akan memperoleh hak atas laba atau rugi tersebut sma besar

2.     Laba – Rugi dibagi berdasarkan perbandingan tertentu yang telah disepakati
Dalam pembagian laba-rugi firma dibagi berdasarkan perbandingan tertentu yang telah disepakati oleh masing-masing anggota, maka pembagian tersebut harus tercantum dalm akte pendirian firma agar dapat dijamin oleh hukum. Perbandingan pembagian laba-rugi tersebut harus dicantumkan dengan jelas, baik berupa angka perbandingan maupun prosentase perbandingan (missal 1 : 2 : 3 atau 20 % : 40 % : 40 %).

3.     Laba – Rugi dibagi sesuai dengan perbandingan modal awal

4.     Laba – Rugi dibagi sesuai dengan perbandingan modal akhir

5.     Laba – Rugi dibagi sesuai dengan perbandingan modal rata-rata

6.     Laba – Rugi dibagi sama setelah dikurangi gaji dan bonus
ApabilaLaba – Rugi Firma dibagisetelahdikurangigajidan bonus, maka yang menjadihalpentingdisiniadalahjumlahgajidan bonus kepadaparaanggota. Dalamhaliniterlebihdahuluditetapkanbesarnyagaji (misalnyagajibulanan) kepadaparaanggotadanjugadiperhitungkanadanya bonus kepadaanggota.Setelahgajidan bonus ditetapkanjumlahnya, jumlahgajidan bonus tersebutmengurangiLaba – Rugi Firma dansisalabasetelahdikurangigajidan bonus tersebutbarulahdibagikankepadaparaanggotasesuaidengankeputusan yang telahdistujui.

7.     Laba – Rugi dibagi sama setelah dikurangi bunga modal rata-rata
Dalam pembagian Laba – Rugi dibagi sama setelah dikurangi bunga modal rata-rata ini, terlebih dahulu harus ditentukan besarnya bunga modal rat-rata untukmasing – masing anggota. Setelah jumlah bunga modal rata-rata ditentukan, barulah laba yang diperoleh Firma dikurangi dengan jumlah bunga  modal rata-rata tersebut dan sisa laba kemudian dibagikan kepada para anggota sesuai dengan ketentuan.

8.     Dansebagainya sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pada saat pendirianfirma.

apabila di dalam perjanjian firma tidak diatur secara khusus mengenai pembagian laba-rugi, maka sesuai dengan Undang-undang firma laba atau rugi akan dibagi kepada para anggota dalam perbandingan yang sama besar.



3.   pembubaran perusahaan dan pengembalian modal (likuidasi).

A.      Pengertian Likuidasi
Likuidasi seperti telah dijelaskan pada bab sebelumnya merupakan proses pembubaran persekutuan ditandai penjualan aktiva non-kas dari persekutuan karena perusahaan persekutuan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya dan operasional perusahaan juga sudah tidak menguntungkan sehingga terjadi pengunduran diri semua sekutu dan pembubaran perusahaan persekutuan.
Jadi likuidasi yaitu proses penjualan aktiva non-kas dari persekutuan karena perusahaan persekutuan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya dan operasional perusahaan juga sudah tidak menguntungkan.

B.       Tujuan Likuidasi
ü  Mengkonversi aktiva perusahaan menjadi uang tunai dengan kerugian minimum dari realisasi aktiva.
ü  Untuk menyelesaikan kewajiban yang sah dari persekutuan.
ü  Untuk membagikan uang tunai dan aktiva lain yang tidak dapat dicairkan kepada masing-masing sekutu dengan cara yang adil.
Tujuan fungsi akuntansi yang terkait dengan likuidasi adalah untuk menyajikan informasi yang memadai agar aktiva dapat dibagikan secara adil kepada kreditor dan sekutu dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian terjadi pergeseran dari pengukuran rugi laba periodik menjadi penentuan realisasi keuntungan dan kerugian.

C.      Asumsi Dasar: Solvensi vs Insolvensi Persekutuan
Likuidasi akan terjadi pada persekutuan yang solven dan tidak solven (insolven). Persekutuan dianggap tidak solven apabila aktiva tercatat tidak memadai untuk melunasi kewajiban persekutuan yang ada. Hal ini merupakan pendekatan entirtas terhadap masalah insolvensi.
Dari segi hukum insolvensi persekutuan dilihat dari sisi agregat/ kumpulan yaitu persekutuan yang dinyatakan tidak solven jika harta masing-masing sekutu ditambah harta persekutuan tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban persekutuan.


Pembubaran Firma dengan Metode Likuidasi di lakukan secara Berangsur Tahap
Realisasi yang merupakan Tahap penting dalam proses pembubara Firma,adakalanya memerlukan waktu yang lama sehingga pembayaran hutang kepada kreditur ekstern dan kreditur intern serta pengembalian modal kepada anggota juga akan mengalami kelambatan.
Apabila terjadi hal yang demikian, cara yang digunakan untuk mengatasi kelambatan likuidasi adalah dengan menggunakan metode likuidasi secara berangsur atau bertahap.
Kemp dan philips (1989) mengatakan bahwa metode likuidasi secara berangsur adalah :”Suatu metode pembayaran likuidasi dengan cara bertahap artinya setiap ada uang kas dari hasil realisasi aktiva non kas menjadi  kas akan langsung dilakukan pembayaran kepada para anggota yang mempunyai saldo kredit rekening modalnya”.
Ada 2 (dua) metode pembagian kas yang dapat digunakan dalam likuidasi yang di lakukan secara berangsur, yaitu :
1.    Pembagian kas tanpa program kas
Yang dimaksud dengan pembagian kas tanpa program kas adalah perhitungan pembagian kas yang ada dari setiap tahap realisasi kepada para anggota setelah pelunasan hutang – hutang Firma.
Pembagian kas kepada para anggota ini tanpa di rencanakan atau disusun adanya prioritas pembayaran terlebih dahulu dan yang dipakai sebagai dasar pembagian adalah perbandingan pembagian Laba-Rugi.
Adapun prosedur yang harus dilakukan dalam pembagian kas tanpa program kas adalah sebagai berikut :
a.    Mencatat realisasi aktiva non kas yang berhasil dijual.
b.    Membebankan laba atau rugi akibat realisasi aktiva non kas kepada modal masing-masing anggota.
c.    Melunasi hutanh – hutang dengan menggunakan uang kas yang ada.
d.   Apabila ada sebagian aktiva non kas yang belum berhasil dijual, maka dianggap suatu kerugian dan membebankan kerugian tersebut kepada para anggota.
e.    Apabila ada biaya likudasi yang timbul, biaya tersebut di bebankan kepada para anggota sesuai dengan perbandingan pembagian laba rugi.
f.     Membagikan kas yang ada sebagai pengembalian modal kepada anggota-anggota yang mempunyai rekening modal bersaldo kredit (tidak defisit)
. 2.    Pembagian kas dengan program kas
d alam metode ini terlebih dahulu di susun rencana prioritas pembayaran kas sehingga para anggota sudah dapat menentukan siapa yang berhak menerima kas terlebih dahulu.
Rencana prioritas pembayaran kas yang disusun sebelum proses pembubaran berlangsung sering disebut dengan istilah “Program kas”. Jadi sesuai dengan namanya,program kas disusun dengan tujuan untuk menentukan prioritas atau tata urutan pembagian kas masing – masing anggota sehingga dapat diketahui siapa yang pertama kali menerima pembagian kas, kemudian siapa yang menempati urutan kedua dan seterusnya.
pembagian kas dengan program kas ini dilakukan setelah hutang atau kewajiban Firma kepada Kreditur ekstern dan kreditur intern dilunasi.
Prosedur akuntansi yang harus ditempuh untuk likuidasi berangsur dengan menggunakan program kas ini adalah sebagai berikut :
a.     Menghitung kemampuan untuk menanggung rugi maksimum (maximum loss absorbable)
Kemampuan untuk menanggung Rugi maksimum anggota adapat dihitung dengan cara menghitung jumlah kekayaan yang tertanam (investasi) dalam Firma dibagi dengan rasio perbandingan Laba – Rugi. Jumlah investasi dalam firma meliputi jumlah saldo modal ditambah piutang anggota (bila ada) dan dikurangi jumlah hutang anggota (bila ada)
b.     Menyusun urutan prioritas pembayaran kas kepada para anggota
Prioritas Pembayaran kas kepada anggota dibuat berdasarkSan hasil perhitungan kemampuan untuk menanggung rugi maksimum dengan urutan yang paling besar kapasitasnya sebagai prioritas pertama kemudian diikuti oleh kapasitas kemampuan rugi maksimum yang berada dibawahnya
c.      Membuat program pembayaran kas
Program pembayaran kas digunakan untuk menentukan berapa besar prioritas pembayaran yang akan diberikan kepada masin – masing anggota sesuai dengan urutan prioritas pembayaran. Besarnya hak untuk menerima prioritas pembayaran terlebih dahulu milik seorang anggota tergantung pada kelebuhan kemampuan menanggung rugi maksimum anggota tersebut di atas anggota lai
d.     Melaksanakan pembagian kas atau likuidasi sesuai dengan tata urutan yang berlaku dan program kas yang telah tersusun.
diawali dengan realisasi aktiva non kas menjadi kas kemudiaan barulah diadakan likuidasi.

 
Purwanti  Y