perbedaan perlakuan akuntansinya dengan perusahaan perseroan dan persekutuan.
1. PERSEROAN
Perseroan adalah badan hukum yang dapat memiliki harta
kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan utang-piutang dan hak serta
kewajiban seperti orang-orang pribadi. Perseroan dikatakan sebagai perseroan
tertutup bila saham-sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan orang tertentu saja
dan dikatakan sebagai perseroan terbuka kalau saham-sahamnya dapat dibeli oleh
masyarakat bebas.
Karakteristik perseroan itu adalah sebagai berikut
ini :
§ Badan Hukum tersendiri atau terpisah, maksudnya perseroan sebagai badan hukum yang berdiri sendiri terpisah dari pemiliknya yang kita sebut “pemegang saham”. Perseroan memiliki hak sebagaimana dengan hak yang dimiliki oleh “manusia” yaitu dapat melakukan pembelian, pemilikan dan penjualan harta kekayaannya atas namanya sendiri bukan atas nama perusahaan. Meskipun dalam akuntansi dianggap harta tersebut milik perusahaan, namun secara hukum harta tersebut milik pribadi
§ Kelangsungan hidup dan hak kepemilikan yang
dapat dipindahtangankan, maksudnya sebagian besar perseroan dapat terus
hidup tanpa terpengaruh oleh perubahan dalam kepemilikan saham. Pemegang saham
dapat memindahkan kepemilikan saham sesuka mereka dan dapat menjual atau
memperdagangkan saham kepada orang lain, memberikan saham atau mewariskannya
dalam surat wasiat, atau melenyapkannya dengan cara apapun. Pemindahan saham
tidak mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan.
§ Tanggung
jawab Utang yang terbatas, maksudnya adalah seorang pemegang saham
memiliki kewajiban yang terbatas atas Utang yang dimiliki perseroan. Pemegang
saham tidak mempunyai kewajiban pribadi untuk membayar kewajiban perseroan.
Kerugian terbesar yang mungkin dialami oleh pemegang saham adalah sebesar
investasi yang ditanamkan dalam perseroan tersebut.
§ Tidak
ada kewajiban bersama, maksudnya tidak ada suatu perjanjian atau kontrak
yang ditandatangani oleh salah satu pemilik akan mengikat perusahaan secara
keseluruhan.
§ Pemisahan
antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan, maksudnya pemegang saham
dapat menginvestasikan uangnnya dalam perseroan tanpa harus menjalankan usaha
atau mengganggu urusan pribadi. Namun hal ini apabila ditinjau dari teori
manajemen akan mengakibatkan masalah, pengelola perseroan mungkin memutuskan
untuk menjalankan perseroan untuk keuntungan mereka sendiri, dan bukan untuk
keuntungan pemegang saham.
§ Tambahan Pajak Penghasilan Perseroan, maksudnya
perseroan akan dikenai pajak berganda,
pajak ini mencakup pajak penghasilan yaitu pemegang saham akan membayar pajak
penghasilan pribadi atas dividen yang mereka peroleh dari perseroan tersebut.
Dan pajak atas laba yang diperoleh perseroan.
§ Diatur oleh peraturan pemerintah, maksudnya
adalah negara melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang dilakukan oleh
perseroan untuk melindungi pihak-pihak yang memberikan pinjaman atau melakukan
investasi dalam perseroan. Peraturan pemerintah tersebut diatur dalam pasal 59
Undang-Undang Perseroan Terbatas tahun 1995, dikatakan bahwa direksi perseroan
wajib menyerahkan perhitungan tahunan perseroan kepada akuntan publik untuk
diperiksa, apabila (1) bidang usaha perseroan tersebut berkaitan dengan
pengerahan dana masyarakat, (2) perseroan mengeluarkan surat pengakuan Utang,
atau (3) perseroan merupakan perseroan terbuka. Laporan atas hasil pemeriksaan
akuntan publik tersebut akan disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
melalui direksi untuk disahkan. Setelah mendapatkan pengesahan dari RUPS, maka
perhitungan tahunan tersebut akan diumumkan dalam dua surat kabar harian.
Perseroan mengeluarkan berbagai macam jenis
saham yang berbeda-beda untuk menjangkau berbagai macam investor. Saham
perseroan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu : (1) Saham biasa (Common Stock), (2) Saham preferen (Preferred Stock).
(1) Saham biasa (Common
Stock) merupakan bagian dari modal saham, dan dianggap sebagai modal
permanen dalam perseroan, karena modal ini tidak dapat diambil oleh pemegang
saham dan setiap lembar saham biasa ini memiliki hak-hak yang setara.
(2) Saham preferen (Preferred
Stock) adalah saham yang memiliki hak-hak istimewa untuk memikat para
investor, antara lain hak suara, hak dalam pembagian laba, hak dalam pembagian
kekayaan dan sebagainya. Saham preferen biasanya diberikan kepada para pendiri
perseroan atau diberikan kepada orang-orang tertentu yang berjasa kepada
perusahaan. Saham preferen dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu : Saham preferen partisipasi / nonpartisipasi dan
saham preferen kumulatif / nonkumulatif.
Partisipasi
dan nonpartisipasi
Modal Saham
Saham
Biasa
Saham
preferen partisipasi adalah saham yang selain memperoleh dividen
yang tetap jumlahnya, juga ikut ambil bagian dalam pembagian keuntungan, apabila
keuntungan melebihi jumlah persentase tertentu. Saham preferen nonpartisipasi
hanya memperoleh dividen yang jumlahnya tetap saja. Partisipasi ini bisa
partisipasi sebagian atau partisipasi penuh.
Saham preferen kumulatif
adalah saham-saham yang jika pada suatu tahun perusahaan tidak membagikan laba
(dividen), maka dividen-dividen dari tahun yang tidak dibagikan tersebut dapat
digabungkan dengan dividen tahun berikutnya. Sedangkan untuk saham preferen
non kumulatif kebalikan dari saham preferen kumulatif yaitu apabila
perusahaan tidak pada suatu tahun tidak membagikan laba, maka dividen untuk
tahun tersebut tidak dapat digabungkan dengan dividen tahun berikutnya.
Pembagian Dividen
Dewan Komisaris memiliki kewenangan penuh dalam pembagian
dividen saham itu pada suatu Perseroan Terbatas. Dewan komisaris ini akan
mengumumkan dan mendistribusikan dividen saham kepada para pemegang saham
berdasarkan laba perusahaan dan jenis saham yang dimiliki oleh para pemegang
saham, dimana para pemegang saham preferen memiliki hak prioritas terhadap
dividen dan memiliki kesempatan lebih besar untuk menerima dividen secara
teratur dibandingkan dengan para pemegang saham biasa.
2. TRANSAKSI MODAL
Penyajian
modal saham dalam neraca harus dapat menjelaskan berapa jumlah modal saham
statutairnya dan berapa jumlah yang telah ditempatkan
Akun
modal dalam perseroan dapat dibedakan menjadi:
1) Jumlah
nominal saham;
2) Jumlah
kelebihan setoran diatas nominalnya (agio saham); dan
3) Jumlah
laba yang belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Bila perseroan menerbitkan saham tanpa nilai nominal maka
harus ditentukan jumlah (nilai) yang ditetapkan. Nilai yang ditetapkan ini
dianggap sebagai nilai nominalnya. Pada saat perseroan melakukan emisi saham,
maka akun kas atau aktiva lain akan didebet, akun modal saham dikredit sebesar
nominalnya (pari), dan kelebihan setoran dicatat dalam akun sendiri yang
disebut akun agio saham.
Akun
modal saham selain dipisahkan ke dalam akun modal saham dan agio
saham juga harus diadakan akun modal untuk setiap jenis saham. Klasifikasi modal sendiri pada perseroan dapat
dibedakan sebagai berikut:
Modal
Saham Modal
Saham Preferen (nominal)
Laba
yang Ditahan Agio Saham Biasa
Bila saham perseroan pada saat
emisi ditukarkan dengan aktiva selain kas, maka aktiva yang diterima sebagai
setoran tersebut dicatat sebesar harga pasrnya, selisih antar harga pasar
aktiva tersebut dengan nominal saham dicatat sebagai agio atau disagio saham.
Bila harga pasar aktiva tersebut tidak dapat ditentukan, aktiva tersebut dapat
dicatat sebesar harga pasar dari saham perseroan pada saat pertukaran terjadi.
Selisih harga pasar saham dengan nominalnya akan dicatat sebagai agio (disagio).
Dalam neraca selain disajikan
jumlah modal secara keseluruhan, juga sering disajikan nilai buku perlembar
saham. Nilai buku perlembar dihitung dengan cara membagi alokasi modal sendiri
ke setiap jenis saham dengan jumlah lembar yang beredar untuk setiap jenisnya.
Nilai buku ini menunjukkan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap harga
pasar saham dibursa.
Biaya organisasi (biaya pendirian) adalah
biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendirikan perseroan. Biaya
organisasi ini pada umumnya akan disajikan dalam neraca sebagai aktiva
permanen. Bila dirasa biaya organisasi tidak akan bermanfaat, maka biaya
organisasi diamortisasi dan dibebankan secara sistematis sebagai biaya.
2. Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan usaha. Untuk mendirikan
badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang
terkait.
Kelebihan
1. Modal
dan kerugian ditanggung bersama
2. Tercipta
spesialisasi
Kekurangan
1. Tanggung
jawab terbatas
2. Laba
dibagi sesuai dengan jumlah pemilik
3. Pengendalian
perusahaan juga terbagi di antara pemilik
Bentuk-bentuk
perusahaan persekutuan
1. Perusahaan
Persekutuan Bukan Berbadan Hukum, yaitu Firma dan CV
2. Perusahaan
Persekutuan Berbadan Hukum, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan
dan BUMN
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Firma bukalah badan hukum sehingga akta pendiriannya
tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan
dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
Sebuah firma berakhir
sesuai dengan jangak waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Namun firma
dapat juga berakhir sebelum berakhirnya jangka waktu akibat pengunduran diri
atau pemberhentian sekutu (Pasal 26 dan 31 KUHD).
Kekuatan
1. Prosedur pendirian
yang mudah
2. Kemampuan keuangan
yang besar dengan adanya gabungan modal beberapa orang
3. Keputusan didasarkan
pada pertimbangan seluruh anggota firma
Kelemahan
1. Semua anggota firma
bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan kepada pihak lain
2. Kerugian perusahaan
ditanggung bersama, termasuk resiko digunakannya kekayaan pribadi untuk
menutupi kerugian firma
3. Tidak ada pemisahan
antara kekayaan firma dengan kekayaan pribadi para anggota
4. Kelangsungan hidup
firma tidak terjamin karena sebuah firma akan berakhir jika salah satu
anggotanya keluar atau mengundurkan diri
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Para anggota
persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang
tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha
secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan
modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang
aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor
modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Jenis Persekutuan
1. Sekutu Komplementer
atau sekutu aktif
Orang yang bersedia
memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya (UU pasal 18 KUHD).
2. Sekutu Komanditer
atau sekutu pasif
Orang yang tidak ikut
mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan. Tanggung
jawabnya terbatas pada jumlah kekayaan yang diikutsertakan saja.
Berakhirnya CV (Padal 31
KUHD)
1. Sesuai dengan jangka
waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian)
2. Sebelum jangka waktu
yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
3. Akibat perubahan
Anggaran Dasar dimana perubahan tersebut mempengaruhi kepentingan pihak ketiga
terhadap CV
Kelebihan
1. Pendirian relatif
mudah
2. Dapat mengumpulkan
modal lebih banyak
3. Lebih mudah
memperoleh kredit pinjaman
4. Memiliki kesempatan
untuk berkembang lebih besar
Kekurangan
1. Tanggung jawab yang
tidak terbatas
2. Kelangsungan hidup
yang tidak terjamin/tidak menentu
3. sulit untuk menarik
modal yang telah disetor
Purwanti Y