1.
Di suatu lokasi proyek pembangaunan gedung, umumnya
terdapat tulisan "SafetyFirst". Apakah arti tulisan tersebut ?
Safety first sering diartikan sebagai sebuah acuan untuk
mengurangi resiko kecelakaan kerja. Seberapa pentingkah safety first? Tentunya
masih diatas produktivitas.
Memberikan pengertian akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja
kepada para pekerja harus dilakukan secara terus menerus baik dalam bentuk
pengarahan seperti kegiatan tool box meeting setiap pagi ataupun saat patrol di
lapangan, hal ini adalah bagian dari merubah budaya para pekerja yang terkadang
membenarkan kebiasaan bukan membiasakan yang benar...Safety First
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai
suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya
dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat
dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan
pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan
intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di
lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan
yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam
bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan
yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun
1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami
perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga
kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun
2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk
mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan
perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai
pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah
tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
2.
jenis-jenis alat keselamatan kerja yang dipakai di
lokasi proyek adalah helm, sepatu safety, masker, sabuk pengaman, sarung
tangan, dan lain-lain.
Ketaatan pada ketentuan keselamatan dimaksudkan unrtuk melindungi
karyawan/pekerja.
Namun terkadang karywan/pekerja tidak mentaati sehingga terjadilah kecelakaan. Contohnya adalah tidak
menggunakan masker karena ingin mengobrol, tidak
menggunakan helm karena panas, dan lain-lain. Mengapa hal ini bisa terjadi ? Apakah karena kurangnya
pengawasan ? Ataukah hal ini karena kurangnya kesadaran akan pentingnya
keselamatan ?
Hal
tersebut bisa dipastikan karena KEDUA ALASAN TERSEBUT BENAR yaitu karena kurangnya pengawasan Atau hal ini karena kurangnya kesadaran akan
pentingnya keselamatan dari pekerja itu sendiri.
Tidak
setiap karyawan memahami pentingnya alat pelindung diri, apalagi karyawan yang
pendidikan nya rendah dan tidak mau tahu perkembangan ilmu pengetahuan mereka
cenderung tidak kreatif dan berpikir yang penting kerja, tanpa memikirkan
keselamatan diri mereka sendiri. Sehingga mereka enggan menaati ketentuan
keselamatan kerja.
adapun
orang yang berpendidikan dan mengetahui tentang ketentuan keselamatan tetapi
tidak menaati peraturan tersebut karena rata-rata mereka tidak mau di atur dan
sembrono , walaupun itu menyangkut keselamatan diri mereka sendiri.
Disinilah
pentingnya pengawasan, dengan adanya pengawasan maka setidaknya karyawan yang kurang
mengetahui adanya peraturan tersebut terawasi dan ada feedback dari perusahaan
berupa penyuluhan kepada karyawan tersebut agar paham tentang artinya
firstsafety tersebut, dan untuk karyawan yang paham tapi melanggar dengan
adanya penyuluhan mereka di refresh ( diingatkan) kembali tentang pentingnya
firtssafety tersebut, dan apabila setelah penyuluhan masih ada pelanggaran maka
dianjurkan ada tindakan dari perusahaan berupa sangsi.
Dan hal yang paling terpenting adalah selain
Perusahaan mengadakan penyuluhan tentang keselamatan bekerja , perusahaan juga
harus menyediakan APD ( alat pelindung diri) itu sendiri , agar ada
pengaplikasian bukan hanya teorinya saja. Sehingga akan terwujudnya keselamatan
para pekerja.
