1.
Jelaskan
pengertian spread based dan fee based, apa maksudnya bagi bank, kemudian
menurut saudara mana yang lebih penting.
Spread
based income
adalah keuntungan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Spread Base Income,
pendapatan yang diperoleh dari bunga yang diperoleh oleh bank. Pada dasarnya
bank memberikan bunga kepada kreditur atau peminjam uang dan bank juga
memberikan bunga kepada pemilik uang tersebut. Selisih dari bunga yang dipinjam
dengan bunga yang diberikan itulah yang disebut Spread Base Income.
Fee based income
Kasmir(2001:109)
Fee based income adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based.
PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03
dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet activities”
Pada dasarnya fee
based income digunakan untuk merevisi dan mengendalikan cost of loanable fund
sehingga pendapatan bunga menjadi lebih optimal. Fee Base Income, merupakan hasil
pendapatan ke dua dari bank umum. Fee base income diperoleh
dari jasa yang diberikan kepada nasabah. Sebagai contoh kita mentransfer uang
ke sesame bank atau ke berbeda bank maka kita akan dikenakan biaya berdasarkan
bank yang kita tuju, hal itu merupakan Fee Base
Income.
Unsur-unsur fee based
income
Karena pengertian fee based income merupakan pendapatan operasional non bunga maka unsure-unsur pendapatan operasional yang masuk kedalamnya adalah :
1.
Pendapatan komisi dan provisi
2.
pendapatan dari hasil transaksi valuta asing atau devisa
3.
pendapatan operasional lainnya.
Sumber-sumber yang
Menghasilkan Fee Based Income
1. INKASO
Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul
Manajemen Perbankan
(2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam
Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1.
Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. TRANSFER
Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Transfer adalah jasa yang diberikan bank dalam pengiriman uang antar bank atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk kepada penerima ditempat lain.”
Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut Djumhana dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan diindonesia
(1996:187) pengiriman uang atau transfer dari dan keluar negeri tersebut dibagi menjadi dua macam yaitu:
1.
kiriman uang keluar (out
ward transfer) artinya bank menerima amanat dari nasabah didalam negeri.
2.
kiriman uang masuk (inward transfer) artinya bank menerima amanat dari pihak luar negri untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak tertentu didalam negeri
(perusahaan, lembaga atau perorangan).
Dengan munculnya usaha untuk meningkatkan fee based income berulah ditetapkan tariff fee tertentu atas pelaksanaan jasa transfer tersebut, yang dikenal dengan biaya transfer.
3. SAFE DEPOSIT
BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang
secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan
bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi
ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan
barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk
tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan
Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
4. LETTER of
CREDIT
Letter of Credit (Surat
Kredit Berdokumen) merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank
dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh
pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli,
sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis Letter of Credit
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat Letter of Credit antara lain
adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5.TRAVELLERS
CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau
cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali
diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit
Exchange Company untuk digunakan
dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’
(surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
Menurut saya, spread based dan fee based, keduanya penting,
karena keduanya adalah kegiatan yang dapat menghasilkan income dalam dunia
perbankan. spread based
adalah income primer bagi bank, sedangkan fee based adalah income penunjang
income primer (sebagau income sekunder) bagi bank.
2.
Uraikan
perbedaan antara spread based dengan profit sharing dan apa landasan penggunaan
sistem profit sharing.
Spread
based income
adalah keuntungan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Spread Base Income,
pendapatan yang diperoleh dari bunga yang diperoleh oleh bank. Pada dasarnya
bank memberikan bunga kepada kreditur atau peminjam uang dan bank juga
memberikan bunga kepada pemilik uang tersebut. Selisih dari bunga yang dipinjam
dengan bunga yang diberikan itulah yang disebut Spread Base Income.
Operasi
Perbankan konvensional sebagian besar ditentukan oleh kemampuannya dalam
menghimpun dana masyarakat melalui pelayanan dan bunga yang menarik, penyimpan
dana pasti akan memilih bank yang paling tinggi menawarkan tingkat bunga
simpanannya dan memberikan berbagai jenis bonus atau hadiah. Kemudian pada sisi
penyaluran dana tingkat bunga simpanan itu ditambah dengan persentase tertentu
untuk spread yang terdiri dari : Biaya operasional, cadangan kredit macet,
cadangan wajib, dan profit margin, dibebankan kepada peminjam dana. Artinya
peminjam danalah yang sebenarnya membayar bunga simpanan dan spread bagi bank
itu.
Penyaluran kredit kepada nasabah dalam perbankan konvensional juga hanya akan dinikmati oleh mereka yang mempu membayar tingkat bunga yang berlaku. Akibatnya akan selalu ada kesenjangan dan jurang pemisah antara yang mampu dan tidak mampu.
Penyaluran kredit kepada nasabah dalam perbankan konvensional juga hanya akan dinikmati oleh mereka yang mempu membayar tingkat bunga yang berlaku. Akibatnya akan selalu ada kesenjangan dan jurang pemisah antara yang mampu dan tidak mampu.
Profit sharing
menurut
etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan
pembagian laba.
Profit
secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total
revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Pada
perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing,
di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari
pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Landasan Profit sharing
Perhitungan
bagi hasil adalah atas dasar laba dan rugi bulanan (dengan sistem revenue
sharing). Sistem revenue sharing adalah suatu sistem bagi hasil yang didasarkan
kepada tingkat pendapatan usaha. Sedangkan Sistem profit sharing adalah suatu
sistem bagi hasil yang didasarkan kepada tingkat laba usaha.
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam Perbankan Syari’ah dapat dilakukan dalam 4 (empat) akad utama, yaitu : al–musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah dan al-musaqah. Sungguh pun demikian prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al–musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing (pembiayaan pertanian) oleh beberapa Bank Islam.
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam Perbankan Syari’ah dapat dilakukan dalam 4 (empat) akad utama, yaitu : al–musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah dan al-musaqah. Sungguh pun demikian prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al–musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing (pembiayaan pertanian) oleh beberapa Bank Islam.
3.
Uraikan minimal tiga perbedaan
antara rekening giro dengan rekening tabungan dan rekening deposito.
REKENING
GIRO
Rekening
Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan
dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang
asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan
menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
Menurut
UU Perbankan No. 10 Tahun 1998,
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pengertian dapat ditarik
setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat
ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus
memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan
tunai atau non tunai.
Untuk
memperoleh penggunaan fasilitas giro perbankan, maka diperlukan pembukaan
rekening giro oleh pihak nasabah. Dalam hal ini semua nasabah baik itu warga
negara Indonesia dan warga negara asing
ataupun Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan
menjadi nasabah Giro, kita memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi
keuangan, seperti :
1. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque).
Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila kita mempunyai rekening Giro.
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
a.
terdapat perkataan “CEK”
b.
harus berisi perintah tak bersyarat unutk membayar
sejumlah uang tertentu
c.
nama bank yang harus membayar (tertarik)
d.
penyambutan tanggal dan temapt cek dikeluarkan
e.
tanda tangan penarik.
Syarat
lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
a.
tersedianya dana
b. ada materai yang
cukup
c. jika ada coretan
harus di ttg oelh pemberi cek
d. jumlah uang tertulis
di angka dan huruf harus sama
e. memperlihatkan masa
kadaluarsa cek (70 hari)
f. ttg dan stempel
perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
g. tidak diblokir
pihak berwenang
h. resi cek sudah
kembali
i. endorsment cek
sempurna
j. rekening belum
ditutup
Cek
Atas Nama (Order Cheque)
Adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan
Adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan
Pembayaran pada nama
yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai
tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek
Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Adalah
Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan
pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan
paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek
Silang (Cross Cheque)
Adalah
Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada
ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang
cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan
secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.
Cek
mundur
cek
yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
C/:
tanggal hari ini 06 januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
Cek kosong
cek
yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.
2.
Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro.
Bilyet
Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima
dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui
pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama
dengan Cek Silang.
BG merupakan surat perintah
bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk
memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima
yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain.
Pada
dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70
hari mulai tanggal penarikan.
3.
Alat lainnya.
Surat
perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani
oleh pemegang rekening atau kuasanya. (kliring)
SIMPANAN
TABUNGAN (SAVING DEPOSIT)
Menurut
UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau BG atau alat lainnya yang dipersamakan.’
Tabungan adalah produk simpanan di bank yang
penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja.
saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai
sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang
sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. Contohnya
seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya.
tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa
dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa
mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya
seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin
menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar
menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar
belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru
benar-benar dipakai.
Setoran
awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan
tabungan.
Saldo
minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan kita.
Setoran
awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal
adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara
keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. Begitu juga
dengan jumlah setoran awal dan saldo minimal yang diminta.
pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan kita.
pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan kita.
Bunga
tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang,
sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap
akhir bulan dari saldo rataÂrata harian pada bulan tersebut.
Bunga
tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang
Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat.
Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama.
Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin
tinggi.
Sebagai
timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua
Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong
daritabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan
biaya administrasi pada tabungan.
Buku
tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi. Buku tabungan biasanya
juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada juga bank
yang mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke alamat kita
setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta
berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening kita.
SIMPANAN
DEPOSITO (TIME DEPOSIT)
Menurut
UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakuakn pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpan dengan bank.’
Jenis-jenis
Deposito
a.
Deposito berjangka
deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu,
biasanya 1, 3, 6, 12 s/d 24 bulan. Deposito ini atas nama dan tidak dapat dipindah
tangankan.
biasanya 1, 3, 6, 12 s/d 24 bulan. Deposito ini atas nama dan tidak dapat dipindah
tangankan.
b.
Sertifikat Deposito
deposito yang
diterbitkan menurut jangka waktu tertentu,
biasanya 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito ini atas unjuk dalam bentuk sertifikat
dan dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.
biasanya 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito ini atas unjuk dalam bentuk sertifikat
dan dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.
c.
Deposito on call
deposito berjangka
dengan waktu minimal 7 hari dan paling lama 30
hari. Diterbitkan atas nama dan biasanya jumlahnya besar, dengan demikian bunga
yang diberikan juga sesuai dengan perjanjian pihak nasabah dan pihak bank.
Deposito
adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau kita
menaruh uang Rp 1juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan,
maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa kita ambil setelah 3
bulan berlalu. Ada pemberian bunga tertentu yang bisa kita
nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.
Bunga
deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang kita akan
“dikunci” selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk
menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening
tabungan yang uangnya bisa kita tarik kapan saja.
Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito.
Tidak
seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal
setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank
bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000.
Keuntungan
lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan,
karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian
pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari
bunga deposito yang kita dapatkan.
4.
Uraikan pula kelebihan dan
kelemahan masing-masing dari ketiga rekening ditas.
KELEBIHAN
DAN KELEMAHAN
Rekening
Giro
· Kelebihan:
Bisa
ditarik sewaktu waktu dengan menggunakan bilyet giro dan cek. Digunakan sebagai
alat pembayaran.
· Kekurangannya:
Menyita
waktu, sarana dan biaya (yang Rumit), Bunga rendah.
Rekening
tabungan
· Kelebihann:
Aman
dan terjamin Praktis karena ada layanan perbankkan elektronik 24 jam
· Kekurangannya;
Suku
bunganya floating rate (tidak menentu).
Rekening
deposito
· Kelebihan:
Bunganya
paling besar dibanding dengan simpanan yang lainnya, Tidak dikenakan
administrasi bulanan dan pajak.
· Kekurangannya :
Pencairannya
harus pada saat jatuh tempo.
No comments:
Post a Comment