Sunday, 25 December 2016

Tugas 1 Bank dan Lembaga keuangan Non Bank



1.   Jelaskan pengertian spread based dan fee based, apa maksudnya bagi bank, kemudian menurut saudara  mana yang lebih penting.

Spread based income
adalah keuntungan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Spread Base Income, pendapatan yang diperoleh dari bunga yang diperoleh oleh bank. Pada dasarnya bank memberikan bunga kepada kreditur atau peminjam uang dan bank juga memberikan bunga kepada pemilik uang tersebut. Selisih dari bunga yang dipinjam dengan bunga yang diberikan itulah yang disebut Spread Base Income.

Fee  based  income
Kasmir(2001:109)
Fee  based  income adalah  keuntungan  yang  didapat  dari  transaksi  yang  diberikan  dalam  jasa-jasa  bank  lainnya  atau  selain  spread  based.

PSAK  No.31  Bab I  huruf  A  angka  03
dijelaskan  bahwa  dalam  operasinya  bank  melakukan  penanaman  dalam  aktiva  produktif  deperti  kredit  dan  surat-surat  berharga  juga  diberikan  memberikan  komitmen  dan  jasa-jasa  lain  yang  digolongkan  sebagai fee  based  operation”, atau off  balance  sheet  activities

Pada dasarnya fee based income digunakan untuk merevisi dan mengendalikan cost of loanable fund sehingga pendapatan bunga menjadi lebih optimal. Fee Base Income, merupakan hasil pendapatan ke dua dari bank umum. Fee base income diperoleh dari jasa yang diberikan kepada nasabah. Sebagai contoh kita mentransfer uang ke sesame bank atau ke berbeda bank maka kita akan dikenakan biaya berdasarkan bank yang kita tuju, hal itu merupakan Fee Base Income.

Unsur-unsur  fee   based  income
Karena  pengertian  fee  based  income merupakan  pendapatan  operasional  non  bunga  maka  unsure-unsur  pendapatan  operasional  yang  masuk  kedalamnya  adalah :
1.   Pendapatan  komisi  dan  provisi
2.   pendapatan  dari  hasil  transaksi  valuta  asing  atau  devisa
3.   pendapatan  operasional  lainnya.

Sumber-sumber  yang  Menghasilkan  Fee  Based  Income

1. INKASO
Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul Manajemen  Perbankan (2001:29) “Inkaso  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  atas  permintaan  nasabah  untuk  menagihkan  pembayaran  surat-surat  atau  dokumen  berharga  kepada  pihak  ketiga  ditempat  lain  dimana  bank  yang  bersangkutan  mempunyai  cabang  atau  pada  bank  lain”.

Sebagai  imbalan  jasa  atas  jasa  tersebut  biasanya  bank  menerapkan  sejumlah  tarif  atau  fee tertentu  kapada  nasabah  atau  calon  nasabahnya. Tarif  tersebut  dalam  dunia  perbankan  disebut  dengan  biaya  inkaso.  Sebagai  imbalan  bank  meminta  imbalan  atau  pembayarn  atas  penagihan  tersebut  disebut  dengan  biaya  inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon

1.   Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

2. TRANSFER
Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul  Manajemen  Perbankan  (2001:29) “Transfer  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  dalam  pengiriman  uang  antar  bank  atas  permintaan  pihak  ketiga  yang  ditunjuk  kepada  penerima  ditempat  lain.”

Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Menurut  Djumhana  dalam  bukunya  yang  berjudul  Hukum  Perbankan  diindonesia (1996:187) pengiriman  uang  atau  transfer  dari  dan  keluar  negeri  tersebut  dibagi menjadi  dua  macam  yaitu:
1.   kiriman  uang  keluar (out ward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  nasabah  didalam  negeri.
2.   kiriman  uang  masuk  (inward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  pihak  luar  negri  untuk  membayarkan  sejumlah  uang  kepada  pihak  tertentu  didalam  negeri (perusahaan, lembaga  atau  perorangan).

Dengan  munculnya  usaha  untuk  meningkatkan  fee  based  income berulah  ditetapkan  tariff   fee tertentu  atas  pelaksanaan  jasa  transfer  tersebut, yang  dikenal  dengan  biaya  transfer.

3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.

Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak

Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin

4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit (Surat Kredit Berdokumen) merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.

Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Jenis Letter of Credit
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat Letter of Credit antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

5.TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.

Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri

Menurut saya, spread based dan fee based, keduanya penting, karena keduanya adalah kegiatan yang dapat menghasilkan income dalam dunia perbankan. spread based adalah income primer bagi bank, sedangkan fee based adalah income penunjang income primer (sebagau income sekunder) bagi bank.


2.   Uraikan perbedaan antara spread based dengan profit sharing dan apa landasan penggunaan sistem profit sharing.

Spread based income
adalah keuntungan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Spread Base Income, pendapatan yang diperoleh dari bunga yang diperoleh oleh bank. Pada dasarnya bank memberikan bunga kepada kreditur atau peminjam uang dan bank juga memberikan bunga kepada pemilik uang tersebut. Selisih dari bunga yang dipinjam dengan bunga yang diberikan itulah yang disebut Spread Base Income.

Operasi Perbankan konvensional sebagian besar ditentukan oleh kemampuannya dalam menghimpun dana masyarakat melalui pelayanan dan bunga yang menarik, penyimpan dana pasti akan memilih bank yang paling tinggi menawarkan tingkat bunga simpanannya dan memberikan berbagai jenis bonus atau hadiah. Kemudian pada sisi penyaluran dana tingkat bunga simpanan itu ditambah dengan persentase tertentu untuk spread yang terdiri dari : Biaya operasional, cadangan kredit macet, cadangan wajib, dan profit margin, dibebankan kepada peminjam dana. Artinya peminjam danalah yang sebenarnya membayar bunga simpanan dan spread bagi bank itu.
Penyaluran kredit kepada nasabah dalam perbankan konvensional juga hanya akan dinikmati oleh mereka yang mempu membayar tingkat bunga yang berlaku. Akibatnya akan selalu ada kesenjangan dan jurang pemisah antara yang mampu dan tidak mampu.

Profit sharing
menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba.
Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.

Landasan Profit sharing
Perhitungan bagi hasil adalah atas dasar laba dan rugi bulanan (dengan sistem revenue sharing). Sistem revenue sharing adalah suatu sistem bagi hasil yang didasarkan kepada tingkat pendapatan usaha. Sedangkan Sistem profit sharing adalah suatu sistem bagi hasil yang didasarkan kepada tingkat laba usaha.
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam Perbankan Syari’ah dapat dilakukan dalam 4 (empat) akad utama, yaitu : al–musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah dan al-musaqah. Sungguh pun demikian prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al–musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing (pembiayaan pertanian) oleh beberapa Bank Islam.

3.   Uraikan minimal tiga perbedaan antara rekening giro dengan rekening tabungan dan rekening deposito.

REKENING GIRO

Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.

Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998,
 Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.


Untuk memperoleh penggunaan fasilitas giro perbankan, maka diperlukan pembukaan rekening giro oleh pihak nasabah. Dalam hal ini semua nasabah baik itu warga negara Indonesia dan warga negara asing ataupun Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku.

Dengan menjadi nasabah Giro, kita memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti :

1. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque).
Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila kita mempunyai rekening Giro.
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
a.   terdapat perkataan “CEK”
b.   harus berisi perintah tak bersyarat unutk membayar sejumlah uang tertentu
c.   nama bank yang harus membayar (tertarik)
d.   penyambutan tanggal dan temapt cek dikeluarkan
e.   tanda tangan penarik.

Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
a.   tersedianya dana
b.   ada materai yang cukup
c.   jika ada coretan harus di ttg oelh pemberi cek
d.   jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
e.   memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
f.    ttg dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
g.   tidak diblokir pihak berwenang
h.   resi cek sudah kembali
i.    endorsment cek sempurna
j.    rekening belum ditutup

Cek Atas Nama (Order Cheque)
Adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan
Pembayaran pada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Cek Silang (Cross Cheque)
Adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.

Cek mundur
cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
C/: tanggal hari ini 06 januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002

Cek kosong
cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.



2. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro.

Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.

BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain.

Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.


3. Alat lainnya.

Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya. (kliring)


SIMPANAN TABUNGAN (SAVING DEPOSIT)

Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau BG atau alat lainnya yang dipersamakan.’

Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja.
saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya.

tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.

Setoran awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan.
Saldo minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan kita.
Setoran awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. Begitu juga dengan jumlah setoran awal dan saldo minimal yang diminta.
pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan
kita.

Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rataÂrata harian pada bulan tersebut.
Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi.

Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong daritabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi pada tabungan.

Buku tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi. Buku tabungan biasanya juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada juga bank yang mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke alamat kita setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening kita.


SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)

Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakuakn pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.’

Jenis-jenis Deposito
a.   Deposito berjangka
deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu,
biasanya 1, 3, 6, 12 s/d 24 bulan. Deposito ini atas nama dan tidak dapat dipindah
tangankan.
b.   Sertifikat Deposito 
 deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu,
biasanya 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito ini atas unjuk dalam bentuk sertifikat
dan dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.
c.   Deposito on call 
 deposito berjangka dengan waktu minimal 7 hari dan paling lama 30 hari. Diterbitkan atas nama dan biasanya jumlahnya besar, dengan demikian bunga yang diberikan juga sesuai dengan perjanjian pihak nasabah dan pihak bank.

Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau kita menaruh uang Rp 1juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa kita ambil setelah 3 bulan berlalu. Ada pemberian bunga tertentu yang bisa kita nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.

Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang kita akan “dikunci” selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa kita tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito.

Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000.

Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang kita dapatkan.


4.   Uraikan pula kelebihan dan kelemahan masing-masing dari ketiga rekening ditas.


KELEBIHAN DAN KELEMAHAN
Rekening Giro
·         Kelebihan:
Bisa ditarik sewaktu waktu dengan menggunakan bilyet giro dan cek. Digunakan sebagai alat pembayaran.
·         Kekurangannya:
Menyita waktu, sarana dan biaya (yang Rumit), Bunga rendah.
Rekening tabungan
·         Kelebihann:
Aman dan terjamin Praktis karena ada layanan perbankkan elektronik 24 jam
·         Kekurangannya;
Suku bunganya floating rate (tidak menentu).
Rekening deposito
·         Kelebihan:
Bunganya paling besar dibanding dengan simpanan yang lainnya, Tidak dikenakan administrasi bulanan dan pajak.
·        Kekurangannya :
Pencairannya harus pada saat jatuh tempo.

No comments:

Post a Comment