Klasifikasi modal saham dalam neraca harus diungkapkan
dengan jelas. Penyajian modal saham dengan neraca harus mengungkapkan berapa
jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang ada dalam portofolio.
Selisih antar jumlah yang disetor pemegang saham dengan nominal saham dixatat
sebagai Premium Modal Saham. Nama
lain dari akun ini adalah Agio Modal
Saham. Akun
Modal Sumbangan digunakan untuk menampung sumbangan-sumbangan
yang diterima perseroan. Aktiva
yang diterima sebagai sumbangan dinilai sebesar harga pasar dari aktiva
tersebut diterima perusahaan.
Modal ditempatkan (modal statutair) atau disebut
sebagai investasi pemegang saham (shareholder
investment) adalah jumlah modal yang disebut dalam akte pendirian perseroan
dan merupakan jumlah maksimum, atau modal ditempatkan itu merupakan jumlah
total dari dua sumber utama modal para pemegang saham.
Sumber
utama modal ditempatkan (modal statutair)
adalah sebagai berikut :
1.
Modal yang disetorkan
oleh pemegang saham dan pihak-pihak lain yang disebut dengan modal disetor (paid in capital). Sumber utama modal
disetor ini dari penerbitan saham-saham atau sertifikat saham yang dapat
dimiliki oleh masyarakat. Ada
2 jenis/kelas saham yaitu saham biasa dan saham preferen. Modal yang disetorkan
oleh pemegang saham ini dicatat dalam akun yang terpisah bagi masing-masing
jenis/kelas saham, apabila hanya terdapat satu jenis saham atau satu kelas
saham maka akun tersebut diberi nama saham biasa (common stock) atau modal saham (capital
stock). Sumber modal disetor lain bisa berasal dari sumbangan (donasi)
aktiva dari kelompok masyarakat atau pemerintah daerah yaitu berupa tanah atau
bangunan sebagai insentif agar perseroan tersebut berlokasi pada komunitasnya. Modal
disetor ini dengan Modal Sumbangan.
2.
Laba bersih yang ditahan
dalam perusahaan, yang dinamakan dengan laba ditahan (retained earnings).
Laba ditahan berasal dari operasi
perusahaan. Laba bersih meningkatkan laba ditahan sementara dividen
mengurangi laba ditahan, jadi laba ditahan mencerminkan laba bersih kumulatif
perseroan yang belum didistribusikan kepada para pemegang saham sebagai
dividen. Saldo Laba ditahan ini tidak boleh diintreprestasikan sebagai kas yang
tersisa setelah dividen dibagikan karena laba yang ditahan dalam bisnis dan
bagian kas dari laba tersebut biasanya digunakan oleh pihak manajemen apabila
perusahaan membutuhkan modal yang lebih banyak untuk memperbaiki atau
memperluas operasi perusahaan. Namun untuk membedakan laba ditahan yang bebas
digunakan dan yang dibatasi penggunaannya dibuat akun khusus yang diberi nama
sesuai dengan maksud diadakan penyisihan tersebut. Apabila perusahaan
menyisihkan laba ditahan untuk ekspansi perusahaan, maka akun tersebut diberi
nama “penyisihan ekspansi perusahaan”. Apabila dalam perseroan terdapat akun
penyisihan maka laporan laba yang ditahan dibagi menjadi dua bagian,
yaitu : (1) menjelaskan bagian laba yang ditahan disisihkan, dan (2)
menjelaskan bagian laba yang penggunaannya tidak dibatasi dan jumlah dari kedua
bagian ini kemudian disajikan dalam neraca.
2. JENIS DIVIDEN
Dividen
adalah pembagian laba yang dilakukan oleh suatu perseroan kepada para pemegang
saham. Dividen dibagikan dalam jumlah yang sama untuk setiap lembar sahamnya
dan besarnya dividen yang diumumkan oleh Dewan Komisaris tergantung pada sisa
keuntungan setelah dikurangi dengan potongan-potongan yang ditentukan dalam
akte pendirian dan juga tegantung dari keputusan rapat umum pemegang saham
(RUPS). Pembayaran dividen biasanya diumumkan melalui surat-surat kabar dan
dapat diperoleh dengan menukarkan tanda dividen kepada perseroan yang
bersangkutan. Suatu perseroan harus memenuhi 3 (tiga) kondisi berikut
ini agar dapat membayar dividen, yaitu : (1) laba ditahan yang mencukupi
(2) kas yang memadai dan (3) tindakan formal dari dewan
komisaris.
Dividen
dibedakan menjadi 2 (dua) berdasarkan bentuknya, yaitu :
1.
Dividen Tunai (cash divident), dividen tunai adalah
distribusi laba atau dividen dalam bentuk kas dan biasanya dinyatakan dalam
rupiah atau presentase. Laba ditahan yang besar atau tinggi tidak selalu
berarti sebuah perseroan memiliki kas yang banyak dan mampu membayar dividen
tunai. Direksi akan mempertimbangkan faktor-faktor berikut dalam menentukan
besarnya dividen :
§ Posisi
modal kerja perusahaan
§ Sumber-sumber
yang diperlukan untuk rencana perluasan operasi (ekspansi) atau penggantian
fasilitas.
§ Tanggal
jatuh tempo utang yang besarnya cukup berarti
§ Prospek
usaha dimasa depan dan ramalan perekonomian dan industri di masa depan.
Sebenarnya
Dewan Komisaris suatu perseroan tidak diwajibkan oleh undang-undang untuk
mengumumkan dividen, seringkali perseroan tetap mengumumkan dividen dan
mempertahankan catatan dividen yang stabil meskipun keadaan perseroan tersebut
tidak stabil, hal ini dilakukan agar para
investor tidak pindah ke perseroan lain.
Pada pengumuman dividen mencakup tiga tanggal penting, yaitu : tanggal
pengumuman, tanggal pencatatan, dan tanggal pembayaran.
2. Dividen
Saham (stock dividen), dividen saham
adalah distribusi dividen tidak dalam bentuk kas melainkan saham kepada para
pemegang saham. Dividen saham dapat
juga diberikan dalam bentuk saham biasa kepada para pemegang saham preferen
atau berupa saham preferen kepada para pemegang saham biasa. Dividen saham ini juga merupakan penanaman
kembali laba yang diperoleh perusahaan guna membeli fasilitas baru atau
ekspansi kegiatan perusahaan.
Membuat jurnal atau pencatatan transaksi dividen
Dalam membuat jurnal atau pencatatan transaksi pada
kedua jenis dividen tersebut secara garis besar sama, yang pertama pencatatan
atau ayat jurnal pada saat pengumuman dividen adalah dengan mendebit dividen sebesar nilai wajar
(harga pasar) saham yang diterbitkan dan mengkredit
utang dividen bagi jenis saham yang bersangkutan sebesar nilai nominal atau nilai
ditetapkan saham biasa yang diterbitkan. Selisih antara nilai wajar saham
dengan nilai yang ditetapkan atau nilai nominal dicatat sebagai premium modal
saham atau nama lainnya Agio modal saham. Kedua pencatatan atau ayat jurnal
pada saat saham diterbitkan pada tanggal pembayaran dividen maka dividen saham yang dapat didistribusikan
didebit dan saham biasa dikredit
sebesar nilai nominal atau nilai
ditetapkan saham yang diterbitkan.
REFERENSI :
Horngren, Charles.T. and Walter T.
Harrison.Jr (1997), Akuntansi di
Indonesia. Buku Satu, Salemba Empat, Jakarta.
Sunyanto.
Drs (1999). Siklus Akuntansi Perusahaan
Jasa, Essa Group, Jakarta.
Nursasmito, Irfan. Drs. (1983). Siklus Akuntansi Penuntun Pembuatan Laporan
Keuangan, Edisi Pertama, Badan Penerbit & Penyalur Akademi Marketing
dan Akuntansi, Yogyakarta.
Niswonger. C. Rollin, Warren.Carls.S,
Reeve.James M and Fess. Philip.E. (1999). Accountong, Nineteenth Edition,
Erlangga, Jakarta.
No comments:
Post a Comment